"Kalau itu sekarang sudah jelas terlambat (untuk minta maaf). Waktu sudah diberikan toh," kata Sarpin usai memenuhi panggilan penyidik di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (27/8/2015).
Sarpin menjelaskan, dirinya telah memberi kesempatan pada KY untuk meminta maaf melalui somasi yang dikeluarkan sebelum pengaduan polisi dibuat. Karena tidak juga minta maaf, maka Sarpin pun membuat laporan polisi dugaan kasus pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tedjo Edhy Purdjiyatno saat masih menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan sempat mengupayakan mediasi kasus ini. Sarpin pun mengaku telah bertemu dengan Tedjo Edhy.
"Saya sudah jawab. Memang saya bertemu Menkopolhukam Pak Tedjo pada waktu sebelum lebaran. Saya diundang maka saya datang. Saya katakan, alasan saya seperti ini juga," pungkasnya.
Sarpin sendiri mengaku tidak mau mencabut laporannya tersebut. Sarpin hari ini mendatangi Bareskrim guna melengkapi berkas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY, Taufiqurrohman Sahuri terhadap dirinya beberapa waktu lalu.
Penyidik Bareskrim sebenarnya telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) awal Agustus lalu. Namun Kejagung mengembalikan kembali karena dinilai masih terdapat kekurangan atau P19.
Penyidik juga telah memanggil kembali Hakim Sarpin, Senin (23/8) kemarin. Namun saat itu hakim tidak membawa bukti yang diminta penyidik sehingga Sarpin datang kembali hari ini.
"Kan P19 ada petunjuk dari Kejagung, artinya mereka (Polri) kerja secara profesional. Ketika ada yang kurang, segera dilengkapi," ujar Sarpin yang menyebut membawa bukti-bukti berupa pemberitaan sejumlah media terkait pernyataan dua petinggi KY tersebut. (idh/dra)










































