"Didorong (sistem Teknologi informasi) untuk digunakan kendaraan (taksi) yang terdaftar," ujar Sekjen Kemenhub Sugiharjo.
Hal ini disampaikan Sugiharjo di sela-sela forum kerjasama bidang transportasi di antara negara-negara ASEAN di Hotel Sheraton, Jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Kamis (27/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Sugiharjo mengaku Uber tak menjadi pembahasan dalam forum tersebut. Menurutnya, jika bicara Uber, maka yang menjadi fokus adalah operatornya.
"Di semua negara, semua kendaraannya (operator) harus sudah teregister, punya izin standar pelayanan," kata Sugiharjo.
Sedangkan tak dapat dipungkiri, terdapat sisi positif dari taksi Uber yakni dari sistem TI-nya. Namun keberadaannya menjadi dilema karena sistem ini digunakan oleh kendaraan atau taksi ilegal.
"Yang positif ada di sistem IT-nya. Ada dilema, karena kelemahannya (sistem IT) digunakan oleh kendaraan yang tidak resmi untuk dijadikan angkutan umum," imbuhnya.
(sip/try)











































