Razia dilakukan di apartemen di Jalan Raya Margonda, Rabu (26/8) kemarin. Juga dilakukan di rumah kontrakan di Beji. 10 WNA yang diamankan dibawa ke kantor Imigrasi Kota Depok.
"5 dari Korea Selatan, 1 Turki, 1 Jepang, dan 5 Afghanistan," kata Kepala Imigrasi Kota Depok Dudi Iskandar, Kamis (27/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap pemilik hunian melaporkan keberadaan orang asing. Kami sudah memperkenalkan aplikasi data orang asing. Jadi ada kewajiban bagi pemilik penginapan atau rumah sewa untuk melaporkan kepada Kantor Imigrasi," ujar Dudi.
WN Jepang yang ikut diamankan, mengaku izin tinggal sementara miliknya sudah kedaluwarsa selama 1 tahun. Tapi memang tidak diperbarui dengan alasan sudah beristrikan wanita Indonesia.
Selain dicek identitas dan kelengkapan surat, para WNA juga dites urine oleh Satuan Narkoba Polresta Depok dan BNN Kota Depok. "Hasil tes urine diketahui nanti,"Β imbuh Dudi.
Razia sempat diprotes WN Korea Selatan, Lee Ming Hwa. Lee mengaku mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia. Hanya saja, paspornya tertinggal, jadi tak bisa ditunjukkan ke petugas. Saat razia, dia mengaku berkunjung kepada temannya. Meski demikian, Lee tetap dibawa ke kantor imigrasi.
Beberapa bulan lalu, tim gabungan juga melakukan razia. Hasilnya, mereka menangkap seorang pengedar sabu asal Nigeria, Uzoma Alpha Elele (33). (try/try)











































