Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (27/8/2015), perkara peninjauan kembali (PK) Gatot mengantongi nomor 54 PK/PID/2015. MA belum membentuk majelis hakim untuk mengadili Gatot.
Gatot menyuruh orang bayarannya untuk menghabisi Holly. Saat terjadinya pembunuhan pada September 2013, Gatot sengaja mengaburkan alibi dengan pergi ke Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menjerat Gatot dengan pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana, pembunuhan biasa dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Majelis PN Jakpus lalu menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Gatot karena terbukti melanggar pasal 353 ayat 3 juncto pasal 1 dan 2 KUHP. Atas vonis ini, Gatot memilih tidak banding dan kasasi. Ia memilih langsung mengajukan PK.
Bagaimana dengan orang suruhan Gatot? Surya Hakim, Abdul Latief dan Pago Satria Permana dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Hukuman ini lebih ringan dari hukuman tingkat pertama yaitu 17 tahun penjara.
Lalu apakah MA akan memberi ampun kepada Gatot di tingkat PK? (asp/nrl)