Sistem e-Hajj mulai disosialisasikan oleh pihak Arab Saudi pada tahun 2013, yaitu saat Anggito masih menjabat sebagai Dirjen Haji. Menurut Anggito, sistem ini sebenarnya sederhana dan memudahkan namun membutuhkan kedisiplinan.
"e-Hajj sederhana. Kalau anda ke luar negeri, ada info di visa, identitas, tempat asal dan tempat tujuan. Selama ini visa hanya dua, yaitu identitas dan tempat asal," kata Anggito usai rapat bersama Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bagus, untuk memastikan di mana tinggalnya supaya bisa dilindungi, namun butuh disiplin dari Kemenag. Bahwa penempatan pemondokan harus selesai sebelum Ramadhan, jadi ada waktu 1 bulan untuk pemvisaan. Syawal selesai. Ini tidak," paparnya.
Agar masalah keterlambatan visa ini tidak terulang lagi, Anggito menyarankan agar dalam 2 bulan setelah musim haji selesai, Menag sudah menyampaikan usulan BPIH. Jadwal ketat kemudian diatur sehingga penempatan jamaah haji sudah pasti sebelum ramadhan.
"Kami usulkan UU mengakomodasi itu. Perlu ada jadwal ketat," ucap Anggito.
Rapat dengan Komisi VIII hari ini memang membahas tentang perubahan UU 13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Anggito menyarankan UU yang sudah diubah nantinya memasukkan jadwal ketat sehingga tidak ada lagi keterlambatan visa.
Jamaah yang visanya bermasalah dipastikan tetap bisa berangkat haji meski terlambat. Para jamaah pun bisa bergabung kembali dengan kloternya nanti.
(imk/tor)











































