Polisi Terbitkan Red Notice Bos Garindo Terkait Impor Garam

Polisi Terbitkan Red Notice Bos Garindo Terkait Impor Garam

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 27 Agu 2015 14:24 WIB
Polisi Terbitkan Red Notice Bos Garindo Terkait Impor Garam
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Tim Satgassus Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan penyidikan terkait kartel impor garam. Setelah menetapkan 5 tersangka dalam kasus suap di Ditjen Daglu Kemendag, bos PT Garindo Sejahtera Abadi, kini menyusul.

Tim Satgassus Polda Metro Jaya telah memasukkan bos PT GSA ini ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia bahkan telah dicekal.

"CJ ini sekarang ada di Singapura dan sudah kita cekal, selanjutnya nanti akan kita buatkan red notice," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti yang sekaligus Kasatgassus dalam kasus ini, kepada detikcom, Kamis (27/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan pihak interpol untuk permohonan bantuan pencarian CJ ini.

Sebelumnya, tim Satgassus Polda Metro Jaya menetapkan 5 orang tersangka yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) nonaktif Partogi Pangaribuan, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, staf honorer Daglu Musafa, Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya (RAJ) Hendra Sudjana alias Mingkeng, dan Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) Lucie Maryati. Dengan ditetapkannya CJ sebagai tersangka, total ada 6 orang yang sudah jadi tersangka.

"Kasus ini masih terus akan kita sidik sampai tuntas," ujarnya. (dra/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini