Tim Satgassus Polda Metro Jaya telah memasukkan bos PT GSA ini ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia bahkan telah dicekal.
"CJ ini sekarang ada di Singapura dan sudah kita cekal, selanjutnya nanti akan kita buatkan red notice," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti yang sekaligus Kasatgassus dalam kasus ini, kepada detikcom, Kamis (27/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, tim Satgassus Polda Metro Jaya menetapkan 5 orang tersangka yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) nonaktif Partogi Pangaribuan, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, staf honorer Daglu Musafa, Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya (RAJ) Hendra Sudjana alias Mingkeng, dan Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) Lucie Maryati. Dengan ditetapkannya CJ sebagai tersangka, total ada 6 orang yang sudah jadi tersangka.
"Kasus ini masih terus akan kita sidik sampai tuntas," ujarnya. (dra/dra)










































