Cegah Intel Menyusup, Mendagri Rilis Aturan Baru Bagi Jurnalis Asing

Cegah Intel Menyusup, Mendagri Rilis Aturan Baru Bagi Jurnalis Asing

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 27 Agu 2015 14:10 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Prosedur Kunjungan Jurnalistik ke Indonesia. Surat itu mengatur tentang izin bagi wartawan asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia.

Surat Edaran bernomor 482.3/4439/SJ itu mengatur bagi wartawan asing harus mengantongi izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri juga izin dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Tjahjo mengatakan aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil kajian bersama antara Badan Intelijen Negara (BIN), Ditjen PolPum Kemendagri, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS). Surat edaran itu sudah dikirimkan kepada semua kepala daerah, provinsi, maupun kabupaten/kota se-Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Ini) Hasil telaah Ditjen Politik dengan BIN dan Bais. Wartawan asing jangan lihat dia wartawan saja, di sakunya itu ada apa, intelkah dia, harus clear, apalagi dia masuk ke daerah rawan," kata Tjahjo usai menjadi pembicara peluncuran Program Studi Ilmu Sosial dan Politik di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jl Mayjen Sutoyo 2, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/8/2015).

Menurut Tjahjo dengan surat edaran itu bukan berarti ada batasan ketat bagi wartawan asing untuk melakukan peliputan di Indonesia, tetap ada kebebasan namun harus mengikuti prosedur izin. Selain izin Kemlu dan Kemendagri, mereka juga harus mendapatkan izin dari pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten hingga kota. Hal ini sebagai bentuk antisipasi.

"Berlaku di seluruh Indonesia, izin harus clear dulu. Kita konsultasi dengan Menkopolhukam. Jangan sampai dia ternyata agen intelijen," ucap Tjahjo.

Selain itu alasan lain dikeluarkannya surat edaran ini karena masih banyak jurnalis asing yang datang ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Padahal di sini mereka melakukan kegiatan peliputan atau lainnya sehingga tak sesuai dengan visa mereka. (slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads