Polisi Mulai Lacak Keterlibatan Oknum Kemenperin di Kasus Dwell Time

Polisi Mulai Lacak Keterlibatan Oknum Kemenperin di Kasus Dwell Time

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 27 Agu 2015 13:56 WIB
Polisi Mulai Lacak Keterlibatan Oknum Kemenperin di Kasus Dwell Time
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Penyidikan kasus suap di Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berkembang. Dari keterangan para tersangka, termasuk Partogi Pangaribuan (mantan Dirjen Daglu), terungkap adanya dugaan penyuapan yang sama di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Ada beberapa modus penyuapan yang dilakukan Kemenperin ini. Di antaranya dengan mengeluarkan surat rekomendasi izin di luar prosedur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang sekaligus Koordinator Satgassus Mafia Garam, Kombes Krishna Murti menyatakan pihaknya masih mendalami hal ini.

"Kami masih menyelidiki hal ini, itu sebabnya kami ke gudang PT Unichem ini untuk mencari barang bukti terkait hal ini," kata Krishna, Kamis (27/8/2015).

Informasi yang dihimpun detikcom, penerbitan rekomendasi izin dari Dirjen IKTA Kemenperin yang di luar prosedur ini, salah satunya ada 2 surat permohonan dari importir yang sama dengan nomor surat yang sama dalam satu hari bersamaan dengan 2 angka kuota yang berbeda.

"Yang tadinya rekomendasi izin yang dikeluarkan untuk importir ini sebesar 27.500 menjadi 82.500. Itu untuk kuota impor garam awal tahun 2015," terang salah satu perwira anggota Satgas Khusus Mafia Garam ini.

Menurut perwira itu, importir ini awalnya hanya mendapatkan kuota sebesar 27.500 ton garam. Importir tersebut kemudian memotong jalur, menghadap ke salah satu direktur di Kemenperin agar kuotanya bisa dinaikan menjadi 60 ribu dengan alasan sudah menaruh investasi sebesar Rp 500 miliar untuk pembelian mesin pengolah garam di Sidoarjo.

"Dengan adanya pengakuan dari importir ini, akhirnya Dirjen di Kemenperin ini kuotanya malah dinaikan jadi 82.500, lebih tinggi dari permintaannnya," imbuhnya.

"Surat itu yang harusnya melewati tahapan birokrasi di Dirjen IKTA, ini langsung naik ke atas dan keluarlah rekomendasi izin ini. Surat inilah yang kemudian masuk ke Partogi, sehingga dengan surat tersebut Partogi menghitung ulang kuota agar SPI yang diterbitkan Dirjen Daglu tidak melebihi kuota yang ditetapkan dalam Kemenko," tutupnya. (mei/dra)


Berita Terkait