Bahas Revisi UU Haji, Komisi VIII Rapat dengan Anggito Abimanyu

Bahas Revisi UU Haji, Komisi VIII Rapat dengan Anggito Abimanyu

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 27 Agu 2015 13:56 WIB
Bahas Revisi UU Haji, Komisi VIII Rapat dengan Anggito Abimanyu
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Komisi VIII DPR sedang mengebut pembahasan revisi UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji agar selesai akhir tahun 2015. Salah satu fokusnya adalah tentang pemisahan fungsi regulator dan operator.

Salah satu upaya mempercepat pembahasan adalah dengan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah ahli. RDP yang dilangsungkan di Ruang Rapat Komisi VIII, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2015) adalah dengan mantan Dirjen Haji Kemenag, Anggito Abimanyu.

"Kita sudah RDP dengan berbagai elemen masyarakat juga. Masukan utama adalah isu klasik tentang pemisahan regulator dan operator. Mereka menginginkan ada pemisahan penyelenggaraan haji di luar Kemenag," kata Ketua Komisi VIII Saleh P Daulay.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya lembaga khusus tersendiri ini, Kementerian Agama menjadi regulator. Namun, Anggito yang hadir sebagai pakar tidak setuju dengan usulan ini.

"Kami tidak mengusulkan itu," ucap Anggito.

Saleh menampung masukan dari Anggito tersebut untuk kemudian dibahas lagi di dalam panja UU. RDP ini juga membahas berbagai substansi perubahan UU lainnya soal pembinaan BPIH, pengisian kuota, pengelolaan keuangan, haji khusus, dan penyelenggaraan umrah.

"Kita berkomitmen revisi UU ini bisa selesai akhir tahun bersama dengan UU disabilitas. Teman-teman kerja keras, kita berharap pemerintah punya komitmen yang sama," ucap politikus PAN ini.

(imk/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini