"Karena sebagian besar dari Bangkalan, Bahasa Indonesia tidak lancar, untuk memudahkan persidangan, kami menghadirkan penerjemah bahasa Madura," ujar Jaksa pada KPK Titik Utami pada awal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (25/8/2015).
Ada 27 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini. Latar belakang profesi mereka berbeda, mulai dari wiraswasta, pensiunan PNS dan mantan ajudan Fuad Amin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim yang diketuai Much. Muhlis mengakomodir pengunduran Ambi sebagai saksi sesuai Pasal 168 KUHAP di mana istri, anak, keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, kecuali mereka menghendaki.
Fuad Amin didakwa menerima uang Rp 18,050 miliar. Duit ini diberikan PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa kepada Fuad Amin terkait bisnis pembelian dan penyaluran gas alam.
Selain itu Fuad didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp 230 miliar. Sedangkan pada dakwaan ketiga, Jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada tahun 2003-2010 dengan total duit dan aset mencapai Rp 54,9 miliar. (fdn/mok)











































