(Baca juga: Tok! KPPU Putus Bersalah 19 Terlapor Pengadaan Bus TransJ)
KPPU menilai panitia tender, yang berada di bawah institusi Pemprov DKI, ikut bersekongkol dalam pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013. Pemprov DKI disarankan memberikan sanksi administratif pada panitia tender.
KPPU juga meminta Kejaksaan memeriksa keterkaitan 4 terlapor lain, yakni, Terlapor II (PT Ifani Dewi), Terlapor IV (PT Korindo Motors), Terlapor V (PT Mobilindo Armada Cemerlang), dan Terlapor VIII (PT Saptaguna Dayaprima) serta Tim Perencana Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
(Baca juga: KPPU Denda 16 dari 19 Terlapor Tender Bus TransJ Rp 99 Juta - Rp 25 Miliar)
Berikut rekomendasi lengkap KPPU dalam sidang pada Rabu (26/8/2015) kemarin seperti dikutip dari laman KPPU pada Kamis (27/8/2015) ini:
Selain menjatuhkan hukuman kepada para Terlapor di atas, Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi sebagai sebagai berikut:
- Bahwa Majelis Komisi mempertimbangkan pada dasarnya pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan dengan bersekongkol adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai peraturan perundang-undangan yang sah dalam hukum positif Indonesia;
- Bahwa Majelis Komisi merekomendasikan kepada Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa, yaitu melakukan sosialisasi dan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada semua pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansi terkait, agar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar, serta sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan sehingga tercapainya persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa;
- Bahwa Majelis Komisi merekomendasikan kepada Kejaksaan untuk memeriksa keterkaitan para Terlapor selain Terlapor II, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VIII, serta Tim Perencana Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai pihak yang juga ikut terlibat dalam proyek tender a quo;
- Bahwa Majelis Komisi merekomendasikan kepada Sekretaris Daerah Propinsi DKI Jakarta, untuk memberi sanksi administratif kepada Terlapor XIX selaku Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 (satu) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013;
- Bahwa Majelis Komisi merekomendasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tender yang akan datang, agar melakukan penyusunan spek teknis yang tidak mengarah pada spek tertentu yang hanya dapat dipenuhi oleh pelaku usaha tertentu.
Halaman 2 dari 1











































