RUU KUHP, Pelaku Promosi Kondom Dapat Dipidana

RUU KUHP, Pelaku Promosi Kondom Dapat Dipidana

Rivki - detikNews
Kamis, 27 Agu 2015 13:29 WIB
Foto: Thinkstock/Kai_Wong
Jakarta - Nilai-nilai moralitas dalam RUU KUHP kembali dipersoalkan. Kali ini terkait Pasal 481 RUU KUHP yaitu pelaku promosi kondom bisa dikenakan pidana denda.

Pasal 481 KUHP berbunyi:

Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan atau secara terang-terangan dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak sesuai kategori I.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pidana denda kategori I maksimal Rp 10 juta.Β Dalam pasal 483 RUU KUHP disebutkan pasal tersebut dikecualikan kepada petugas keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular.

"Di sini ada kata tanpa diminta. Seandainya ada warung jualan kondom, dia kan tidak diminta. Nah berarti dia kena," ujar Direktur LSMΒ ICJR, Supriyadi, di Bakoel Kofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Menurut Supriyadi, semangat pasal ini justru mengendurkan semangat pemerintah dalam mencegah membludaknya jumlah penduduk.Β 

"Apa iya yang jualan alat kotrasepsi harus ke apotek? Apa kabar yang ada di perkampungan yang jauh dari apotek? Karena tidak boleh ada penjualan kondom di warung," ucap Supri.

Dia mengatakan, ada juga pasal RUU KUHP yang memberi nuansa pembaharuan dalam bidang moral salah satunya ialah pasal yang memuat tentang marital rape/pemerkosaan dalam rumah tangga.

"Tapi ada pasal seperti marital rape yang kini dipertegas," pungkas Supri. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads