Pasal 481 KUHP berbunyi:
Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan atau secara terang-terangan dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak sesuai kategori I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sini ada kata tanpa diminta. Seandainya ada warung jualan kondom, dia kan tidak diminta. Nah berarti dia kena," ujar Direktur LSMΒ ICJR, Supriyadi, di Bakoel Kofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Menurut Supriyadi, semangat pasal ini justru mengendurkan semangat pemerintah dalam mencegah membludaknya jumlah penduduk.Β
"Apa iya yang jualan alat kotrasepsi harus ke apotek? Apa kabar yang ada di perkampungan yang jauh dari apotek? Karena tidak boleh ada penjualan kondom di warung," ucap Supri.
Dia mengatakan, ada juga pasal RUU KUHP yang memberi nuansa pembaharuan dalam bidang moral salah satunya ialah pasal yang memuat tentang marital rape/pemerkosaan dalam rumah tangga.
"Tapi ada pasal seperti marital rape yang kini dipertegas," pungkas Supri. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini