Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (27/8/2015), sang ibu melaporkan anak kandungnya sendiri, M Subhan (37). Sang ibu melaporkan Β karena anaknya mengambil iga sapi dan tulang kerbau di rumah mereka di Rejosari, Ambal, Kebumen, Jawa Tengah.
Atas laporan ini, Subhan ditahan polisi di rutan sejak 16 Mei 2015 hingga hari ini. Dalam dakwaannya, Subhan didakwa dengan pasal pencurian dalam keluarga yaitu Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP jo Pasal 367 ayat 2 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada di rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak.
Adapun pasal 367 ayat 2 KUHP berbunyi:
Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaannya atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
Rencananya sidang dilanjutkan hari ini dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari pelapor/ibu Subhan. Duduk sebagai majelis hakim yaitu Afit Rufiadi, Utari Wiji dan Firlando. Tapi hingga berita ini diturunkan, sang ibu belum tampak di gedung pengadilan.
Halaman 2 dari 2