Β
"Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI, Terlapor XII, Terlapor XIII, Terlapor XIV Terlapor XV, Terlapor XVI, Terlapor XVII, Terlapor XVIII, dan Terlapor XIX terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,"Β demikian diputuskan Majelis Komisi KPPU. Β
Β
UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Pasal 22 berbunyi:
Β
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain unuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Β
Majelis Komisi KPPU yang menangani perkara ini adalah M Nawir Messi (Ketua Majelis Komisi), Saidah Sakwan sebagai Anggota Majelis Komisi dan Kamser Lumbanradja sebagai Anggota Majelis Komis Pengganti. Keputusan bersalah dikeluarkan pada Rabu, 26 Agustus kemarin, demikian dikutip detikcom dari situs KPPU, Kamis (27/8/2015).
(Baca juga: Tok! KPPU Putus Bersalah 19 Terlapor Pengadaan Bus TransJ)
Β
Berikut rincian denda yang harus dibayar berdasarkan keputusan KPPU:
Β
- Menghukum Terlapor I (PT Adi Tehnik Equipindo), membayar denda sebesar Rp 3.064.000.000,00 (Tiga Miliar Enam Puluh Empat Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara
Β
- Menghukum Terlapor II (PT Ifani Dewi) , membayar denda sebesar Rp 9.158.000.000,00 (Sembilan Miliar Seratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara
Β
- Menghukum Terlapor III (PT Industri Kereta Api (Persero)) membayar denda sebesar Rp 4.938.000.000,00 (Empat Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh DelapanJuta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara Β
Β
- Menghukum Terlapor IV (PT Korindo Motors) membayar denda sebesar Rp 5.040.000.000,00 (Lima Miliar Empat Puluh Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara Β
Β
- Menghukum Terlapor V (PT Mobilindo Armada Cemerlang) membayar denda sebesar Rp 4.044.000.000,00 (Empat Miliar Empat Puluh Empat Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara
Β
- Menghukum Terlapor VI (PT Putera Adi Karyajaya) membayar denda sebesar Rp 2.832.000.000,00 (Dua Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara Β
Β
- Menghukum Terlapor VII (PT Putriasi Utama Sari) membayar denda sebesar Rp 3.620.000.000,00 (Tiga Miliar Enam Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara Β
Β
- Menghukum Terlapor VIII (PT Saptaguna Dayaprima), membayar denda sebesar Rp 5.175.000.000,00 (Lima Miliar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara Β
Β
- Menghukum Terlapor IX (PT Antar Mitra Sejati), membayar denda sebesar Rp 2.225.000.000,00 (Dua Miliar Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara
Β
- Menghukum Terlapor X (PT Ibana Raja), membayar denda sebesar Rp 937.000.000,00 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara
Β
- Menghukum Terlapor XII (PT Mayapada Auto Sempurna), membayar denda sebesar Rp 1.425.000.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara
Β
- Menghukum Terlapor XIII (PT Srikandi Metropolitan), membayar denda sebesar Rp 910.000.000,00 (Sembilan Ratus Sepuluh Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara
Β
- Menghukum Terlapor XIV (PT Sugihjaya Dewantara), membayar denda sebesar Rp 302.000.000,00 (Tiga Ratus Dua Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara
Β
- Menghukum Terlapor XVI (PT Viola Inovasi Berkarya), membayar denda sebesar Rp 818.000.000,00 (Delapan Ratus Delapan Belas Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara
Β
- Menghukum Terlapor XVII (PT Zonda Indonesia), membayar denda sebesar Rp 99.000.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara
Β
- Menghukum Terlapor XVIII (PT San Abadi), membayar denda sebesar Rp 25.000.000.000,00 (Dua Puluh Lima Miliar Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara
Β
Dari putusan membayar denda tersebut, hanya Terlapor XI (PT Indo Dongfeng Motor), Terlapor XV (PT Transportindo Bakti Nusantara) dan Terlapor XIX (Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta) yang tidak diperintahkan membayar denda. Namun KPPU melarang 2 terlapor awal itu untuk mengikuti tender selama 2 tahun di Provinsi DKI jakarta.
Β
"Melarang Terlapor XI (PT Indo Dongfeng Motor-red) dan Terlapor XV (PT Transportindo Bakti Nusantara-red) untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang menggunakan dana APBD Propinsi DKI Jakarta selama 2 (dua) tahun sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap," perintah KPPU.
Β
KPPU juga memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XII, Terlapor XIII, Terlapor XIV, Terlapor XVI, Terlapor XVII, dan Terlapor XVIII, untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran tersebut ke KPPU.
Halaman 2 dari 1











































