"Ya kita ikuti saja karena kita kan termohon, hakimnya kan sedang ada urusan," ujar Hadi sambil buru buru meninggalkan PN Jaksel, Kamis (27/8/2015).
Sidang sempat dibuka oleh hakim pengganti sekitar pukul 10.00 WIB. Namun sidang dibuka hanya untuk memberitahu penundaan hingga Rabu (9/9) pekan depan .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK mengajukan PK setelah hakim tunggal Haswandi memutus penyelidikan dan penyidikan KPK atas kasus keberatan pajak Bank BCA tidak sah. Akibat putusan tersebut, Hadi terbebas dari jeratan hukum KPK.
Padahal saat itu proses penyidikan eks Dirjen Pajak tersebut sudah hampir selesai. KPK sendiri bahkan telah memeriksa presiden direktur BCA untuk mengkonfirmasi proses penyimpangan dalam pengajuan keberatan pajak tahun 2003.
Saat ini KPK akan menunggu hasil dari sidang PK. Apabila gagal, KPK telah menyiapkan opsi lain, yakni menerbitan sprindik baru untuk Hadi Purnomo. (rni/mok)










































