"Menetapkan; satu, mengabulkan permohonan terdakwa tersebut di atas. Dua, memberi izin kepada terdakwa untuk memeriksakan kesehatan pada dokter Terawan di RSPAD Jakarta pada hari Kamis tanggal 27 dan atau Jumat tanggal 28 dan atau Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 dengan pengawalan ketat petugas," ujar Hakim Sumpeno membacakan penetapan atas permohonan Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Selain itu Majelis Hakim menetapkan jadwal persidangan berikutnya pada hari Senin 31 Agustus pukul 09.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat sidang dibuka, Kaligis memang langsung mengeluhkan kondisi kesehatannya. Kaligis menginginkan diperiksa oleh dokter Terawan yang sudah pernah menangani keluarganya.
"Sejak masuk Rutan Guntur tensi saya sangat tinggi. Jadi ini berlangsung sampai hari ini. Tensi saya nggak menentu. Keluhan kepala saya, sudah saya adukan ke dokter KPK, dr Yohannes dengan memperlihatkan surat dari RSPAD," kata Kaligis di awal persidangan.
Selain itu, Kaligis juga meminta kepada Majelis Hakim agar dirinya mendapatkan berkas terkait penyidikan dan surat dakwaan. Permintaan ini langsung dibahas Majelis Hakim yang beranggotakan Arifin, Sinung Hermawan, Ugo dan Alexander Marwata, hingga sidang diskors lebih dari setengah jam dan akhirnya diputuskan sidang ditunda. Sebelumnya sidang juga ditunda pada 20 Agustus karena Kaligis tidak datang dengan alasan sakit.
Kaligis ditangkap penyidik KPK pada tanggal 13 Juli 2015 setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan. Nama Kaligis terseret setelah salah satu anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry tertangkap tangan bersama dengan 4 orang lainnya.
Kaligis disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 a atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah denga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fdn/mok)











































