Tok! KPPU Putus Bersalah 19 Terlapor Pengadaan Bus TransJ

Tok! KPPU Putus Bersalah 19 Terlapor Pengadaan Bus TransJ

Nograhany Widhi K - detikNews
Kamis, 27 Agu 2015 12:09 WIB
Tok! KPPU Putus Bersalah 19 Terlapor Pengadaan Bus TransJ
Foto: situs KPPU
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah para terlapor pengadaan bus TransJakarta. Siapa saja mereka?
 
Dilansir dari situs KPPU, putusan bersalah itu keluar pada Rabu 26 Agustus seperti dikutip detikcom, Kamis (27/8/2015). Para majelis komisi yang memutuskan itu adalah M Nawir Messi (Ketua Majelis Komisi), Saidah Sakwan sebagai Anggota Majelis Komisi dan Kamser Lumbanradja sebagai Anggota Majelis Komis Pengganti.
 
Mereka divonis bersalah dalam Perkara Nomor 15/KPPU-I/2014 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Bus Transjakarta (Medium Bus, Single Bus, dan Articulated Bus) Tahun Anggaran 2013.
 
"Berdasarkan fakta persidangan, KPPU menemukan bukti dari persekongkolan horizontal dan vertikal yang dilakukan oleh Terlapor," demikian dilansir dalam situs KPPU.
 
Para terlapor pengadaan bus TransJakarta yang divonis bersalah adalah:
 
Terlapor I (PT Adi Tehnik Equipindo)
Terlapor II (PT Ifani Dewi)  
Terlapor III (PT Industri Kereta Api (Persero))  
Terlapor IV (PT Korindo Motors)
Terlapor V (PT Mobilindo Armada Cemerlang)  
Terlapor VI (PT Putera Adi Karyajaya)
Terlapor VII (PT Putriasi Utama Sari)  
Terlapor VIII (PT Saptaguna Dayaprima)
Terlapor IX (PT Antar Mitra Sejati)
Terlapor X (PT Ibana Raja)
Terlapor XI (PT Indo Dongfeng Motor)
Terlapor XII (PT Mayapada Auto Sempurna)
Terlapor XIII (PT Srikandi Metropolitan)
Terlapor XIV (PT Sugihjaya Dewantara)
Terlapor XV (PT Transportindo Bakti Nusantara)
Terlapor XVI (PT Viola Inovasi Berkarya)
Terlapor XVII (PT Zonda Indonesia)  
Terlapor XVIII (PT San Abadi)
Terlapor XIX (Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta).
Halaman 2 dari 1
(nwk/nwk)


Berita Terkait