Pantauan detikcom, Kamis (27/8/2015), sidang pembacaan vonis dijadwalkan akan dibacakan sekitar pukul 10.00 WIB. Made Sutisna duduk menjadi ketua majelis hakim dalam perkara tersebut.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pria 23 tahun tersebut dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dan dengan sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































