Tiba di Pengadilan Tipikor, OC Kaligis Langsung Bicara Surat Dokter

Sidang Dakwaan OC Kaligis

Tiba di Pengadilan Tipikor, OC Kaligis Langsung Bicara Surat Dokter

Ferdinan - detikNews
Kamis, 27 Agu 2015 09:12 WIB
Tiba di Pengadilan Tipikor, OC Kaligis Langsung Bicara Surat Dokter
Foto: detikcom
Jakarta - Otto Cornelis Kaligis akhirnya hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kaligis tampak sehat, namun menolak berbicara soal pembacaan surat dakwaan.

"Ini ada surat dokter, sakit bagian syaraf," kata Kaligis sambil berjalan menuju ruang terdakwa di Pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (27/8/2015).

Kaligis yang tiba pukul 09.00 WIB, menolak berbicara soal materi dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Dia hanya menyebutkan mengantongi surat dokter atas hasil pemeriksaan kesehatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tunggu...saya mau minta dokter Terawan dulu," katanya.

Sidang Kaligis pekan lalu ditunda gara-gara Kaligis menolak hadir ke persidangan karena mengaku sakit hipertensi dan diabetes militus. Majelis Hakim yang diketuai Sumpeno akhirnya memutuskan Kaligis diperiksa kesehatannya oleh tim dokter IDI.

Kaligis ditangkap penyidik KPK pada tanggal 13 Juli 2015 setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan. Nama Kaligis terseret setelah salah satu anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry tertangkap tangan bersama dengan 4 orang lainnya.

Kaligis disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah denga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fdn/ega)


Berita Terkait