"Sidang agenda pembacaan putusan hari ini," demikian lansir agenda sidang Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukan, Aceh dalam websitenya, Kamis (27/8/2015).
Kasus bermula saat Ramli dan Nani ke Malaysia pada awal Februari 2015 dengan tujuan untuk mengambil 14 kg sabu. Setelah barang didapat, Ramli dan Nani pulang terlebih dahulu ke Aceh. 14 Kg sabu itu lalu dipindahtangankan ke Muzakir dan Herman untuk diselundupkan lewat jalur laut.
Dengan kapal nelayan, Muzakir dan Herman lalu membawa sabu itu dan mendarat di sungai kecil di pesisir Aceh pada 14 Februari 2015. Sudah menjemput Ramli dan Nani dan mereka berempat segera naik kendaraan menuju Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di persidangan, jaksa tidak memberi ampun dengan menuntut mereka semua dengan hukuman mati. Kini nyawa mereka tergantung tiga hakim PN Lhoksukan yaitu Zainal Hasan, dengan hakim anggota T Almadian dan Wisnu Suryadi. (asp/mpr)











































