Pansel KPK Diminta Tetap Objektif dan Independen

Pansel KPK Diminta Tetap Objektif dan Independen

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Kamis, 27 Agu 2015 08:41 WIB
Pansel KPK Diminta Tetap Objektif dan Independen
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK telah menyelesaikan tahapan wawancara seluruh kandidat pada Rabu (26/8) lalu. Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Antikorupsi mengapresiasi sikap Pansel yang kritis kepada masing-masing calon, termasuk soal LHKPN dan kekayaannya.

"Pansel juga mengkonfirmasi dan mengklarifikasi masukan publik, termasuk hasil tracking yang disampaikan oleh KMS. Kami mengapresiasi upaya Pansel untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas wawancara di hari ketiga dan sebelumnya," tulis perwakilan KMS Antikorupsi, Nur Fajrin melalui siaran pers, Kamis (27/8/2015).

Menurut KMS Antikorupsi selama proses wawancara berlangsung terdapat beranega ragam perspektif yang disampaikan calon, baik kritik terhadap cara kerja dan organisasi KPK, perspektif internasional pemberantasan korupsi maupun pemikiran tentang pentingnya gerakan sosial melawan korupsi. Selain itu para calon yang berasal dari institusi asal (BIN, Kejaksaan dan Kepolisian) juga sempat dicecar tim Pansel soal sikap mereka yang tidak memperbaharui LHKPN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa calon juga tidak memiliki pemahaman yang jelas dan solutif terhadap persoalan korupsi di Indonesia, calon-calon dari penegak hukum dan intelejen lebih banyak menyampaikan jawaban normatif. Sementara calon-calon dari unsur polisi, jaksa dan intelejen tidak memiliki jejak rekam pemberantasan korupsi yang memadai," sambungnya.

KMS Antikorupsi juga menyebut ada dua calon yang memiliki kedekatan dengan pihak eksekutif. Kemudian ada satu calon yang diduga kuat memiliki transaksi keuangan yang mencurigakan, meski sudah memberi klarifikasi. Juga ada satu calon KPK yang dicatat ingin KPK agar tidak memiliki penyidik independen.

"Kondisi ini menunjukkan lemahnya pemahaman terkait mandat undang-undang tentang penguatan organisasi KPK, pemberantasan korupsi dan independensinya dalam bekerja," kata Fajrin.

Atas catatan-catatan tersebut, KMS Antikorupsi pun memberikan 5 rekomendasi untuk tim Pansel. Berikut kelima poin rekomendasi tersebut:

1. Berani memutuskan secara objektif dan independen berdasarkan temuan-temuan dalam proses wawancara.

2. Meminta jajaran penegak hukum dan eksekutif untuk tidak mengganggu Pansel dalam mengambil keputusan, sembari Pansel mewaspadai calon-calon yang diduga bermasalah untuk menghindari potensi kriminalisasasi di masa mendatang.

3. Memperkuat concern Pansel terhadap calon-calon yang secara nyata hendak melemahkan KPK, misalnya menolak penyidik dan penuntut KPK yang independen, atau mereka yang ingin membatasi kewenangan KPK.

4. Berusaha lebih keras mencari calon berkualitas yang ditandai dengan pemikiran yg maju, berprestasi, tidak memiliki masalah integritas, dan bebas konflik kepentingan.

5. Bersikap proporsional memandang fungsi KPK sebagai trigger mechanism untuk melawan korupsi dalam konteks tanggungjawab negara yang sebagian besar merupakan tugas pemerintah untuk membenahi eksekutif, legislatif, yudikatif, swasta dan masyarakat. (aws/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads