"Pansel juga mengkonfirmasi dan mengklarifikasi masukan publik, termasuk hasil tracking yang disampaikan oleh KMS. Kami mengapresiasi upaya Pansel untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas wawancara di hari ketiga dan sebelumnya," tulis perwakilan KMS Antikorupsi, Nur Fajrin melalui siaran pers, Kamis (27/8/2015).
Menurut KMS Antikorupsi selama proses wawancara berlangsung terdapat beranega ragam perspektif yang disampaikan calon, baik kritik terhadap cara kerja dan organisasi KPK, perspektif internasional pemberantasan korupsi maupun pemikiran tentang pentingnya gerakan sosial melawan korupsi. Selain itu para calon yang berasal dari institusi asal (BIN, Kejaksaan dan Kepolisian) juga sempat dicecar tim Pansel soal sikap mereka yang tidak memperbaharui LHKPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KMS Antikorupsi juga menyebut ada dua calon yang memiliki kedekatan dengan pihak eksekutif. Kemudian ada satu calon yang diduga kuat memiliki transaksi keuangan yang mencurigakan, meski sudah memberi klarifikasi. Juga ada satu calon KPK yang dicatat ingin KPK agar tidak memiliki penyidik independen.
"Kondisi ini menunjukkan lemahnya pemahaman terkait mandat undang-undang tentang penguatan organisasi KPK, pemberantasan korupsi dan independensinya dalam bekerja," kata Fajrin.
Atas catatan-catatan tersebut, KMS Antikorupsi pun memberikan 5 rekomendasi untuk tim Pansel. Berikut kelima poin rekomendasi tersebut:
1. Berani memutuskan secara objektif dan independen berdasarkan temuan-temuan dalam proses wawancara.
2. Meminta jajaran penegak hukum dan eksekutif untuk tidak mengganggu Pansel dalam mengambil keputusan, sembari Pansel mewaspadai calon-calon yang diduga bermasalah untuk menghindari potensi kriminalisasasi di masa mendatang.
3. Memperkuat concern Pansel terhadap calon-calon yang secara nyata hendak melemahkan KPK, misalnya menolak penyidik dan penuntut KPK yang independen, atau mereka yang ingin membatasi kewenangan KPK.
4. Berusaha lebih keras mencari calon berkualitas yang ditandai dengan pemikiran yg maju, berprestasi, tidak memiliki masalah integritas, dan bebas konflik kepentingan.
5. Bersikap proporsional memandang fungsi KPK sebagai trigger mechanism untuk melawan korupsi dalam konteks tanggungjawab negara yang sebagian besar merupakan tugas pemerintah untuk membenahi eksekutif, legislatif, yudikatif, swasta dan masyarakat. (aws/ega)











































