Fatwa MUI Perbolehkan Harta Zakat untuk Pembangunan Sarana Air Bersih

Fatwa MUI Perbolehkan Harta Zakat untuk Pembangunan Sarana Air Bersih

Jajeli Rois - detikNews
Rabu, 26 Agu 2015 22:07 WIB
Foto: Ari Saputra
Surabaya - Musyawarah Nasional ke 9 Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Surabaya mengesahkan fatwa-fatwa, diantaranya Fatwa tentang Pendayagunaan harta, zakat, infaq, sedekah dan wakaf untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi.

"Sarana sanitasi ini untuk menjamin terwujudnya kondisi yang baik di bidang kesehatan, terutama lingkungan fisik yang baik di bidang kesehatan, terutama lingkungan fisik, yaitu tanah, air, dan udara, serta memutus mata rantai kuman dari sumber penularnya," kata DR HM Asrorun Ni'am Sholeh, Sekretaris Komisi C Bidang Fatwa Munas ke 9 MUI, di lokasi munas, Hotel Garden Palace Surabaya, Rabu (26/8/2015).

Fatwa MUI tentang pendayagunaan harta zakat, infaq, sedekah dan wakaf untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi dicantumkan sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 01/MUNAS-IX/MUI/2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asrorun menerangkan, berdasarkan ketentuan hukum bahwa, penyediaan sarana air bersih dan sanitasi bagi masyarakat merupakan kewajiban pemerintah dalam rangka hifzhun nafs (menjaga jiwa).

Ia menambahkan, pendayagunaan harta zakat untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi adalah boleh dengan ketentuan, Telah terpenuhnya kebutuhan mendesa (hajah maassah) bagi para mustahiq yang bersifat langsung.

"Manfaat dari sarana air bersih dan sanitasi tersebut diperuntukkan untuk kepentingan kemaslahatan umum (maslahah aammah) dan kebajikan (al-birr)," terangnya.

"Pendayagunaan dana infak dan sedekah, dana wakaf untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi adalah boleh, sepanjang untuk kemaslahatan umum," jelasnya.

Asrorun yang juga Ketua KPAI menerangkan Komisi Fatwa MUI merekomendasikan kepada Pemerintah wajib menjamin ketersediaan air bersih dan sanitasi untuk kepentingan masyarakat, salah satunya dengan penyediaan alokasi anggaran yang cukup untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi untuk masyarakat.

"Pelaku usaha wajib mencegah terjadinya pencemaran air dan aktifitas yang menyebabkan terganggunya ketersediaan air bersih," terangnya.

Masyarakat perlu bahu-membahu untuk melakukan hemat air dan menjamin kebersihan air serta menghindari aktifitas yang menyebabkan pencemaran.

"Lembaga Amil Zakat dalam proses distribusi zakatnya, perlu melakukan ikhtiar nyata, guna menjawab kebutuhan masyarakat, antara lai dengan penyediaan sarana air bersih dan sanitasi bagi masyarakat muslim yang membutuhkan," tandasnya. (roi/ega)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads