Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan dengan ketentuan itu tiap pasangan calon punya batas maksimal yang sama. Soal besaran batasnya disepakati oleh seluruh pasangan calon bersama KPU di KPU masing-masing.
"Pasangan calon yang mempunyai uang lebih banyak itu bisa lebih adil karena walau dia punya uang banyak, tapi yang bisa digunakan cuma segini. Kalau dibolehkan akan jauh sekali," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay usai mengisi diskusi Pilkada di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pengaturannya dua model, pertama seperti yang lama di mana penyumbang dibatasi baik dari perseorangan, partai politik, kelompok atau lembaga. Tetapi juga yang kami batasi adalah besaran dana kampanye yang peserta bisa gunakan," ujarnya.
"Ya intinya ingin menciptakan Pilkada atau pemilihann yang adil, fair dan punya kesempatan yang sama antara pasangan calon yang satu dengan yang lain. Jadi dia nggak bisa walau dia punya uang banyak, nggak boleh menggunakan dana kampanye itu melebihi batasan," tegas Hadar.
Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan nilainya paling banyak Rp. 50 juta rupiah dan yang berasal dari kelompok/badan hukum swasta paling banyak Rp. 500 juta rupiah.
Sementara terkait rumus pembatasan pengeluaran dana kampanye yaitu dengan cara menghitung total dari biaya kegiatan. Berikut menentukan batasannya:
a. Rapat umum = Jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah;
b. Pertemuan terbatas = Jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah;
c. Pertemuan tatap muka = Jumlah peserta x frekuensi x standar biaya daerah;
d. Pembuatan bahan kampanye = Persentase jumlah kegiatan (n %) x pemilih x Rp 25.000
e. Jasa manajemen/konsultan. (bal/aws)










































