Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surakarta, mengakui Anung sudah mengajukan pensiun dini dari status PNS. Namun demikian, selama SK pensiun dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) belum turun, Anung masih sebagai PNS aktif yang terikat oleh PP No 37 Tahun 2004 tentang Netralitas PNS dan PP Mo 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pelanggaran atas aturan itu bisa dilakukan pemberhentian tanpa hormat dari PNS tanpa hak pensiun.
"Dalam aturan itu sangat jelas diatur bahwa setiap PNS dilarang berpolitik praktis. Pak Anung harus mematuhinya dan kami minta beliau menahan diri untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis sampai mengantongi SK pensiun BKN," ujarnya kepada wartawan di Solo, Rabu (26/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas adanya larangan dari Pemkot Surakarta itu, Anung bergeming. Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga berencana (Bapermas PP PA dan KB) Pemkot Surakarta tersebut bertekad akan tetap berkampanye meskipun SK pensiunnya belum turun. Dia beralasan sudah mengajukan pensiun dini yang kini tengah diproses di BKN.
Alasan berikutnya adalah karena merasa dirinya sudah sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah sehingga berkewajiban mengikuti semua tahapan Pilkada yang ditetapkan oleh KPU. "Saya tetap akan melakukan tahapan Pilkada yang sudah dijadwalkan KPU," tegasnya.
Anung juga mengaku tidak khawatir jika nantinya dijatuhi sanksi karena melakukan kegiatan poltik praktis ketika masih secara resmi menyandang status PNS. Dengan santai dia malah mengimbau Pemkot bisa lebih tenang dan tidak gagap menyikapi sejumlah aturan yang berlaku terhadap calon kepala daerah dari PNS.
Anung berpasangan dengan M Fajri dan diusung Koalisi Solo Bersama (KSB) yang merupakan gabungan dari PAN, PKS, Partai Golkar, Partai Demokrat, Gerindra dan PPP. Mereka akan menantang incumbent, FX Hadi Rudyatmo dan Ahmad Purnomo dari PDIP.Β (mbr/try)











































