"Pertanyaan sekitar perkenalan saja dengan Lucianty," jawab Aidil, di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2015).
Saat dikonfirmasi terkait dugaan suap dari Lucianty dan suami Luci, Pahri Azhari, Aidil enggan berkomentar. "Belum ada (pertanyaan soal itu)," ujar Aidil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Darwin, Islan Hanura, dan Aidir Fitri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/8) lalu. Keempatnya diduga menerima uang dari Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari masing-masing sekitar Rp 100 juta.
Aidil dan ketiga rekannya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 KUHP. (rna/hri)