"Tentu kita sampaikan terima kasih kepada pengadilan Johor dan juga kepada Prabowo Subianto yang telah berusaha sejak lama membantu," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla di Korea Selatan, Selasa (26/8/2015).
"Pemerintah sampaikan terima kasih pada Pak Prabowo," sambungnya. Prabowo diketahui salah satu pihak terlibat aktif dalam upaya pembebasan Wilfrida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wilfrida dibebaskan setelah jaksa penuntut tidak melanjutkan kasus pembunuhan itu. Jaksa mengambil keputusannya setelah mempelajari bundle of authorities yang disusun pengacara Wilfrida, Tan Sri Shafee.
Wilfrida diancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya di Malasyia dan menjerat Wilfrida dengan hukuman maksimal pidana mati. Lewat proses pengadilan yang panjang, Winfrida dianggap mengidap acute transient psychotic disorder. (fiq/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini