Wilfrida Bebas, JK Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo Subianto

Wilfrida Bebas, JK Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo Subianto

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 26 Agu 2015 18:45 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Seoul - Wilfrida Soik dibebaskan dari dakwaan hukuman mati oleh pengadilan Johor Bahru, Malaysia, beberapa hari yang lalu. Pembebasan Wilfrida disambut baik oleh pemerintah Indonesia dan secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Prabowo Subianto.

"Tentu kita sampaikan terima kasih kepada pengadilan Johor dan juga kepada Prabowo Subianto yang telah berusaha sejak lama membantu," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla di Korea Selatan, Selasa (26/8/2015).

"Pemerintah sampaikan terima kasih pada Pak Prabowo," sambungnya. Prabowo diketahui salah satu pihak terlibat aktif dalam upaya pembebasan Wilfrida.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya kepada Prabowo Subianto, JK juga mengucapkan terima kasih kepada kedutaan Indonesia untuk Malaysia, dan pengacara Wilfrida yang telah berusaha membantu kebebasan perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Wilfrida dibebaskan setelah jaksa penuntut tidak melanjutkan kasus pembunuhan itu. Jaksa mengambil keputusannya setelah mempelajari bundle of authorities yang disusun pengacara Wilfrida, Tan Sri Shafee.

Wilfrida diancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya di Malasyia dan menjerat Wilfrida dengan hukuman maksimal pidana mati. Lewat proses pengadilan yang panjang, Winfrida dianggap mengidap acute transient psychotic disorder. (fiq/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads