Warga Kampung Pulo yang Direlokasi Tetap Minta Ganti Rugi

Warga Kampung Pulo yang Direlokasi Tetap Minta Ganti Rugi

Ferdinan - detikNews
Rabu, 26 Agu 2015 18:42 WIB
Foto: ferdinan
Jakarta - Warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, yang terkena relokasi program normalisasi Kali Ciliwung, tetap menuntut ganti rugi kepada Pemprov DKI.

"Kita setuju normalisasi karena untuk kebaikan kampung kita cuma (harus) adalah timbal balik dari pemerintah. Kita nggak neko-neko kalau ini normalisasi tanah negara, cuma warga saya minta tetap ada penggantian," ujar Ketua RW 02 Kampung Pulo, Kamaludin dalam jumpa pers bersama tim pendamping hukum di Kampung Pulo, Jaktim, Rabu (26/8/2015).

Relokasi rumah di Kampung Pulo dilakukan di 3 RW yakni RW 01, RW 02 dan RW 03. Khusus di RW 02, Kamaludin menyebut total ada 159 rumah yang dirobohkan. "KK sekitar 200 orang," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamaludin lantas membeberkan awal mula perencanaan relokasi. Pada tahun 2014, menurutnya dilakukan pengukuran tanah dan bangunan beserta kisaran nilainya oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasil pengukuran ini kemudian dibawa ke Kelurahan Kampung Melayu.

"Soal gusur, kami diukur dari pengukuran tanah dan bangunan. Setelah itu sampai yang kedua kita diundang di kelurahan sampai dibilang ada penggantian jangankan rumah, kandang ayam juga diganti," sambung Kamaludin.

Meski sudah diberi janji penggantian, warga dibuat bingung karena nyatanya janji tersebut tidak terlaksana. Sebab pada bulan Juni 2015 diputuskan tidak ada penggantian tanah dan bangunan bagi warga yang bermukim di lokasi yang terkena proyek normalisasi Kali Ciliwung.

"Setelah ada ukur tanah dan bangunan. Kok tim penilai tidak ada. Diketok palu tidak ada penggantian bulan Juni karena (disebut) tanah negara. Tiba-tiba di situ tidak ada penggantian," tuturnya kecewa.

Padahal warga sudah tinggal selama puluhan tahun. Bukti pembayaran PBB, pembayaran listrik termasuk surat izin mendirikan bangunan sambung Kamaludin menjadi penegasan warga yang menghuni Kampung Pulo di bibir Kali Ciliwung bukanlah warga liar.

"Bukti bukti itu (menunjukkan) bukan kampung liar. Ada PBB, bukti bayar listrik, akte kelahiran sejak 1974," ujarnya.

Memang diakui kebanyakan warga tidak memiliki sertifikat hak milik. Namun hal tersebut tegas Kamaludin tidak bisa dijadikan patokan warga tak berhak menerima ganti rugi.

"Sebenarnya masyarakat kita kalau ada tuntunan membuat sertifikat, dibuat. Tapi karena ketidaktahuan, tidak ada imbauan untuk buat sertifikat jadi seperti ini. Rakyat dukung normalisasi, tapi kita bangun rumah dengan hasil keringat sendiri, nyicil. Teganya setelah begini cuma sehari selesai," kata Kamaludin.

Sementara itu, salah satu tim pendamping warga dari LBH Cerdas Bangsa, Martin menyebutkan dasar kepemilikan dan penguasaan tanah di permukiman yang terkena relokasi adalah verponding.

"Kami punya kopi verponding tahun 1906 menempati area RT 10 RW 02 sampai RT 12 RW 03. Warga diminta data kepemilikan tanah dan bangunan. Ini data disampaikan ke pihak keluharan ada tanda terima penyerahan bukti kepemilikan tanah bangunan. Data-data warga tertahan di kelurahan, kelurahan Kampung Melayu tidak meneruskan ke instansi terkait sehinggga tidak ada data berapa jumlah yang diganti," papar Martin.

Menurutnya ganti rugi harus diberikan terhadap warga yang menguasai minimal 25 tahun. "Tergantung niat pemerintah dengan adanya bukti tanah sudah ada dan diduduki negara karena verponding tahun 1906 dan tahun 1932. Jadi ini bukan warga liar karena punya verponding," ujar dia.

Sedangkan LBH Jakarta, menyoroti cara penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI. LBH Jakarta yang diwakili Matthew Michele menyebut Pemprov tidak memiliki standar prosedur operasional penggusuran yang seharusnya mendahulukan musyawarah.

"Penertiban relokasi terhadap warga Kampung Pulo pelanggaran pertama Satpol PP merangsek masuk ke warga tanpa ada pembicaraan tanpa musyawarah. Kedua, ketikamenggusur Pemprov tidak memberikan surat perintah bongkar secara tertulis formal," beber Matthew .

Karena itu, LBH meminta Pemprov menyusun perda tentang penggusuran yang mengadopsi ketentuan standar hak asasi manusia tentang penggusuran paksa dan hak atas perumahan untuk melindungi warga.

"Pemprov DKI harus memberikan ganti rugi kepada warga Kampung Pulo," kata Matthew. (fdn/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads