"Bapak selama menjabat sebagai Kapolda Papua menangani 164 kasus. Dari jumlah itu, berapa yang sampai ke penuntutan?" tanya anggota Pansel, Betti Alisjahbana di kantor Setneg, Jl Veteran, Jakpus, Ranu (26/8/2015).
Yotje menjawab, dari 164 kasus yang ditangani selama dia menjabat sebagai Kapolda Papua, hanya 87 kasus yang sampai ke persidangan. Artinya, hanya 50% kasus yang ditanganinya sukses sampai disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa hanya 50% yang sampai ke persidangan?" tanya Betty lagi.
"Memang biasanya hanya setengah bu yang kami sebut P21, karena setelah itu kan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," jawab mantan Kapolda Papua itu.
Anggota Pansel lain, Natalia Subagyo lalu menanyakan soal beberapa kasus yang pernah ditangani Yotje. Natalia menanyakan beberapa kasus yang ditangani Yotje saat menjabat sebagai Kapolda Kepulauan Riau.
"Pada tahun 2007, Brigjen Basaria mengambil alih kasus pembalakan hutan, namun kasus itu terhenti, dilanjutkan 6 tahun kemudian saat bapak jadi Kapolda Kepri? Lalu, saat bapak bertugas di Riau, ada kasus penimbunan BBM ilegal, oleh Polres Tanjung Pinang, tersangka utama adalah bebas karena dekat dengar parpol, bagaimana?" tanya Natalia.
"Terkait kasus tersebut, ketika kami jadi kapolda tidak pernah disinggung lagi, sehingga kami tidak pernah menangani lagi. Biasanya kita ambil 5 tahun terakhir perkara-perkara, perkara itu tidak pernah saya ketahui. Untuk yang kasus penimbunan BBM, pada waktu itu kasus itu menurut saya memenuhi unsur, pelaku lapangannya kita proses dan dihukum, ke atas, kami sudah pesan ke direskrimsus, namun sedang berproses, kami meninggalkan Kepri," jawan Yotje.
Setelah itu, Yotje menyebutkan beberapa prestasi saat bertugas sebagai polisi. Prestasi yang paling menonjol menurutnya adalah saat menangani kasus Gayus Tambunan.
"Kami ketua tim 7, melakukan penyidikan terhadap anggota-anggota saya terkait kasus Gayus Tambunan. Kami menangani ada 2 tersangka gratifikasi yakni Sri dan Arafat, mereka sudah dijatuhi hukuman. Ada 2 Pati Polri dan ada sekitar 8 anggota di bawahnya kami proses tapi tidak memenuhi unsur pidana, tapi secara etika memang telah melanggar. Kami masih menjabat Irwasda Polda Jambi, akhirnya kami menjadi kepala pengamanan profesi irwasum. Kami proses sampai sidang kode etik, apabila terperiksa berangkat kombes, kami langsung jatuhkan hukuman, termasuk ada 2 Pati, kami ikut di sidang tersebut," tegasnya. (Hbb/mok)










































