"Itu otomatis akan kita lakukan. Kalau yang pemulangan sudah kita bantu, sudah fasilitasi," ujar Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2015).
Retno akan mengecek apakah selama bekerja di Yordania, S pernah mengalami tindak kekerasan dari majikannya. Sementara, terkait kasus meninggalnya, pihak Kementerian Luar Negeri akan memberikan pendampingan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno juga mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seluruh barang pribadi S, termasuk gaji S selama bekerja di Yordania.
"Berhasil mengupayakan seluruh barang pribadi almarhumah, seluruh sisa gaji selama 6 tahun bekerja sebesar 8,100 USD serta seluruh biaya pengurusan jenazah dan denda izin tinggal sebesar 3,054 USD," jelas Retno.
Dikabarkan majikan S adalah anggota militer. Retno mengatakan menyerahkan seluruh persoalan hukum itu sesuai hukum Yordania.
"Kita serahkan pada hukum yang berlaku di sana. Tentunya hak-hak WN kita, kita dampingi. Prinsipnya itu," jelas Retno.
(jor/aan)











































