"Sekarang ini intelien di KPK masih kurang optimal, kemungkinan, satgas intelijen di sana belum terbentuk, meskipun kami belum mempelajari ke sana. Kami kalau terpilih ingin membangun satgas, langsung di bawah deputi penindakan," kata Yotje Mende dalam sesi wawancara di hadapan pansel KPK di gedung Setneg, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (26/8/2015).
Yotje menyebut, selama ini tim intelijen KPK kerap mendapat informasi yang tidak valid. Bahkan, mantan Kapolda Papua itu menyebut bahwa KPK dengan mudanya melakukan penyadapan meskipun baru mendapat informasi yang belum bisa dipercaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendasar pasal 6 UU KPK, sebagai supervisor, ini kita manfaatkan, jadi kita merangkul intelejen polri dan intelejen kejaksaan," tegasnya.
Oleh karena itu, Yotje mengaku perlu ada peraturan pelaksana sebagai turunan dari UU KPK. Salah satu peraturan itu guna mengatur wewenang penyadapan.
"KUHAP ada kelemahan pasal-pasal, belajar dari situ UU KPK belum ada PPnya. Peraturan pelaksanaan ini hendaknya mengatur terkait hal-hal itu," tutur Yotje.
(Hbb/faj)











































