"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim konstitusi, Arief Hidayat dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang utama Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (26/8/2015).
Menurut majelis, alasan permohonan para penggugat sama sekali tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal-pasal yang diuji dengan UUD 1945. Para pemohon juga dinilai tidak menunjukkan argumentasi bagaimana pertentangan antara pasal-pasal a quo dengan UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun uji materi Pasal 2 huruf a, Pasal 2 huruf j, Pasal 6, Pasal 61, Pasal 66 ayat (2), Pasal 136, Pasal 137, dan Pasal 139 UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ini digugat oleh oleh seorang PNS bernama Rochmadi Sularsono, serta 3 tenaga honorer, yakni Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, dan Iva Fitria.
Para pemohon menilai pasal-pasal itu bertentangan UUD 1945. Karena itu para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal itu inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (rvk/asp)











































