Ini Peraturan Pembatasan Dana Kampanye Pilkada Serentak

Ini Peraturan Pembatasan Dana Kampanye Pilkada Serentak

M Iqbal - detikNews
Rabu, 26 Agu 2015 14:14 WIB
Ini Peraturan Pembatasan Dana Kampanye Pilkada Serentak
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Besaran dana kampanye dalam Pilkada 2015, disepakati bersama besarannya antara KPU dengan pasangan calon, sehingga tiap pasangan calon punya besaran dana kampanye yang sama. Bagaimana peraturannya?

Ketentuan itu diatur rigid dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang dana kampanye. Sumber dana kampanye bisa berasal dari pasangan calon, partai politik atau sumber lain yang sah. Bentuknya bisa uang, barang atau jasa.

Pasal 7 peraturan KPU itu menyebut, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan nilainya paling banyak Rp. 50 juta rupiah. Dana kampanye yang berasal dari kelompok atau badan hukum swasta nilainya paling  banyak Rp. 500 juta rupiah.

Tentang pembatasannya, pasal 12 ayat 1 menjelaskan,  KPU Daerah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik dan manajemen kampanye/konsultan.

Pembatasan pengeluaran dana  kampanye dilakukan dengan cara menghitung total dari biaya kegiatan dengan rumus sebagai berikut:

a. Rapat umum: jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah;
b. Pertemuan terbatas: jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah;
c. Pertemuan tatap muka: jumlah peserta x frekuensi x standar biaya daerah;
d. Pembuatan bahan kampanye: persentase jumlah kegiatan (n%) x pemilih x Rp 25.000,00;
e. Jasa manajemen/konsultan.

"Dalam menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan partai politik atau gabungan partai politik atau petugas yang ditunjuk pasangan calon untuk mendapatkan masukan," bunyi ayat 3 pasal 12 seperti dikutip, Rabu (26/8/2015).

"Pembatasan pengeluaran dana Kampanye ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memerhatikan rapat  koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3," imbuh ayat 4 pasal 12. (bal/van)


Berita Terkait