Dugaan PNS Bantul Tak Netral Pilkada, Menteri Yuddy: Ada Sanksi

Dugaan PNS Bantul Tak Netral Pilkada, Menteri Yuddy: Ada Sanksi

Edzan Raharjo - detikNews
Rabu, 26 Agu 2015 13:17 WIB
Dugaan PNS Bantul Tak Netral Pilkada, Menteri Yuddy: Ada Sanksi
Foto: Ari Saputra
Yogyakarta - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta dilaporkan Bawaslu karena diduga tidak netral dalam Pilkada. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Yuddy Chrisnandi menjanjikan sanksi jika terbukti.

Terkait laporan ini, Yuddy Chrisnandi menyatakan pihaknya telah mengirim tim Kedeputian Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan untuk mengecek langsung. PNS yang mengikuti kampanye dalam Pilkada serentak ini akan diberikan sanksi.

"Sanksinya termasuk sedang bisa penundaan promosi, penundaan kenaikan gaji, pangkat atau mutasi. Sanksi terberat yang menggunakan fasilitas pemerintah dengan menggunakan kewenangannya untuk mempengaruhi orang, maka bisa sampai dicopot," kata Yuddy saat melakukan sidak di Dinas Perizinan Yogyakarta di Balaikota Yogyakarta, Rabu (26/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuddy mengatakan, dalam undang-undang sudah diatur jelas bahwa PNS dilarang terlibat di Parpol, menjadi pengurus, tidak boleh mengikuti kegiatan kampanye, menjadi tim sukses.

PNS juga dilarang menggunakan kewenangan dan pengaruhnya untuk kegiatan Pilkada dan lain-lain. Termasuk juga, kata dia, dalam kegiatan seperti deklarasi pasangan calon dan lainnya. (rul/try)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads