Terkait laporan ini, Yuddy Chrisnandi menyatakan pihaknya telah mengirim tim Kedeputian Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan untuk mengecek langsung. PNS yang mengikuti kampanye dalam Pilkada serentak ini akan diberikan sanksi.
"Sanksinya termasuk sedang bisa penundaan promosi, penundaan kenaikan gaji, pangkat atau mutasi. Sanksi terberat yang menggunakan fasilitas pemerintah dengan menggunakan kewenangannya untuk mempengaruhi orang, maka bisa sampai dicopot," kata Yuddy saat melakukan sidak di Dinas Perizinan Yogyakarta di Balaikota Yogyakarta, Rabu (26/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PNS juga dilarang menggunakan kewenangan dan pengaruhnya untuk kegiatan Pilkada dan lain-lain. Termasuk juga, kata dia, dalam kegiatan seperti deklarasi pasangan calon dan lainnya. (rul/try)











































