Perebutan merek ini digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat). Sebagaimana dilansir website PN Jakpus, Rabu (26/8/2015) Sheraton International dan Starwood Hotels selaku pemilik merek ST REGIS menggugat Staywell. Dalam permohonannya, Sheraton-Starwood meminta merek Park Regis dicabut.
"Menyatakan bahwa penggugat I adalah pemilik dan pendaftar pertama dan merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan merek ST REGIS dan variasinya di Indonesia," demikian gugat ST REGIS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan pengadilan," ujar ST REGIS dalam permohonannya tersebut.
Berdasarkan website perusahaan Staywell Hospitality Group, Staywell memiliki properti di Australia, Singapura, Bali, Dubai, India dan Inggris.
Adapun Starwood memiliki bisnis properti di Amerika Serikat, Albania, Argentina, Australia, Austria, Belgia, Brasil, Kanada, Chili, China, Kolombia, Kostarika, Kroasia, Ekuador, Jerman, Perancis, Yunani, India, Indonesia, Italia, Jepang, Korsel, Jordania, Malaysia dan sebagainya. Di Indonesia, Starwood memiliki properti di Jimbaran, Kuta, Nusa Dua, Seminyak, Ubud, Surabaya, Lampung, Bandung, Lombok, Bandung dan Yogyakarta.
Perkara ini mulai disidangkan pada 8 Juni 2015 dan perkara masih berlangsung. (asp/nrl)










































