REGIS Diperebutkan 2 Perusahaan Properti Premium Dunia di PN Jakpus

REGIS Diperebutkan 2 Perusahaan Properti Premium Dunia di PN Jakpus

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 26 Agu 2015 12:29 WIB
REGIS Diperebutkan 2 Perusahaan Properti Premium Dunia di PN Jakpus
Hotel ST REGIS yang akan diluncurkan di Jakarta pada tahun 2016 (starwoodhotels.com)
Jakarta - Merek 'REGIS' diperebutkan dua perusahaan properti premium dunia ST REGIS Vs Park Regis. Pemerintah turut digugat karena mengeluarkan merek Park Regis kepada Staywell Hospitality Group.

Perebutan merek ini digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat). Sebagaimana dilansir website PN Jakpus, Rabu (26/8/2015) Sheraton International dan Starwood Hotels selaku pemilik merek ST REGIS menggugat Staywell. Dalam permohonannya, Sheraton-Starwood meminta merek Park Regis dicabut.

"Menyatakan bahwa penggugat I adalah pemilik dan pendaftar pertama dan merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan merek ST REGIS dan variasinya di Indonesia," demikian gugat ST REGIS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggugat menyatakan bahwa merek Park Regis yang mengantongi Nomor IDM000250955 di kelas 35 dan Nomor IDM000363846 di kelas 43 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal ST REGIS milik Para Penggugat untuk jasa sejenis dan tidak sejenis. Penggugat menilai pendaftaran merek Park Regis dilandasi niat untuk meniru merek ST REGIS. Oleh sebab itu, ST REGIS meminta merek Park Regis dibatalkan dengan segala akibat hukumnya.

"Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan pengadilan," ujar ST REGIS dalam permohonannya tersebut.

Berdasarkan website perusahaan Staywell Hospitality Group, Staywell memiliki properti di Australia, Singapura, Bali, Dubai, India dan Inggris.
Adapun Starwood memiliki bisnis properti di Amerika Serikat, Albania, Argentina, Australia, Austria, Belgia, Brasil, Kanada, Chili, China, Kolombia, Kostarika, Kroasia, Ekuador, Jerman, Perancis, Yunani, India, Indonesia, Italia, Jepang, Korsel, Jordania, Malaysia dan sebagainya. Di Indonesia, Starwood memiliki properti di Jimbaran, Kuta, Nusa Dua, Seminyak, Ubud, Surabaya, Lampung, Bandung, Lombok, Bandung dan Yogyakarta. 

Perkara ini mulai disidangkan pada 8 Juni 2015 dan perkara masih berlangsung. (asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini