"Dalam KUHAP, penyidik adalah Polri atau PPNS, tapi kalau saya setuju penyidik independen, karena jumlah perkara yang ditangani KPK sangat banyak, sedangkan penyidik tergantung polisi atau kejaksaan. Ada baiknya KPK punya penyidik independen, tentunya kapasitasnya harus disesuaikan," kata Sri dalam sesi wawancara dengan pansel KPK di kantor Setneg, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (26/8/2015).
Sri yang pernah menjabat beberapa posisi penting di kejaksaan itu menyebut, selain harus mengangkat penyidik independen, KPK juga harus rutin mengup grade kemampuan para penyidik, penyelidik dan jaksa. Pasalnya, saat ini para koruptor semakin pintar dalam menjalankan aksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Pansel Pimpinan KPK, Destri Damayanti kemudian menanyakan soal KPK yang tak punya kewenangan SP3. Lama menjabat sebagai jaksa, Sri tentunya sedikit banyak familiar dengan kewenangan pemberian SP3, sementara KPK tak memiliki kewenangan itu.
"KPK tidak ada SP3, sedangkan di kejaksaan, ada kesan masyarakat menemukan tersangka itu digantung, bagaimana strateginya?" tanya Destri.
"Betul KPK tidak ada SP3, upaya kita agar tidak menggantung dengan berpijak pada SOP, faktor SDM harus berkompeten, penyidik tak bisa sewenang-wenang menetapkan tersangka," jawab Sri.
(Hbb/hri)











































