"Besar sekali, buat apa saja itu? Itu sudah pasti ditolak Kemendagri. Kita kan sudah ingatkan karena masing-masing daerah itu dana kampanye tidak boleh lebih dari antara Rp 15 - Rp 20 miliar," kata Lukman saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2015).
Lukman menambahkan besaran jumlah dana kampanye harus dibatasi untuk mencegah potensi adanya permainan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua KPU Solo Agus Sulistyo mengatakan dana kampanye sempat menyentuh Rp 100,3 miliar. Angka ini dinilai wajar karena terdiri dari berbagai item seperti pembuatan atribut sampai rapat umum.
Tapi, angka itu dikaji dan disepakati hanya menjadi Rp 14,2 miliar. "Ya, pada awalnya memang Rp 100,3 miliar, tapi didiskusikan lagi sehingga jadi Rp 14,2 miliar," sebut Ketua KPU Solo Agus Sulistyo kepada detikcom, Rabu (26/8/2015). (hat/van)











































