"Majelis menetapkan pembantaran tetap dilakukan, memberi izin rawat inap di RS MMC selama 12 hari mulai 26 Agustus sampai 6 September dan memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa pada Senin 7 September pukul 09.00 WIB untuk sidang pembelaan," ujar Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (26/8/2015).
Penetapan ini diputuskan Majelis Hakim setelah tim penasihat hukum Pristono menyerahkan surat keterangan dari dokter RS MMC yang menangani Pristono dalam perawatan medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas surat tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung Victor Antonius meminta Majelis Hakim memanggil dokter Usman S guna didengar keterangannya mengenai kondisi Pristono.
"Untuk obyektifitas, perlu dipanggil dokter yang membuat keterangan karena ada batas waktu penyelesaian perkara korupsi. Kami mohon Majelis memanggil dokter Usman untuk dipanggil ke muka sidang untuk dimintai keterangan," sebut Victor
Pihak penasihat hukum menyatakan sepakat atas permintaan ini. Namun Majelis Hakim menetapkan pemanggilan dokter baru akan dilakukan bila Pristono tetap tidak bisa hadir pada sidang 7 September mendatang.
"Dokter yang memberikan surat ini dokter Usman S. seorang profesional dan terikat sumpah. Jadi sesuai dengan permintaan penuntut umum yang disetujui penasihat hukum, Majelis Hakim menyatakan dalam persidangan terdakwa tetap dibantarkan sampai 6 September. Tetapi kalau terdakwa masih belum bisa, Majelis akan menentukan sikap memanggil dokter, sejauh mana kondisi terdakwa sehingga bisa diambil tindakan -tindakan tertentu," tutur Hakim Artha.
Pristono dituntut 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Pristono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus TransJakarta tahun 2012/2013, menerima duit grarifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang
Dalam tuntutannya tim Jaksa menuntut agar Majelis Hakim juga memutuskan merampas aset kekayaan Pristono untuk negara yakni duit Rp 897,936 juta, 2 unit apartemen, 2 unit rumah, 7unit kondotel serta 2 kios. (fdn/aan)











































