Setelah Kampung Pulo, permukiman Bidara Cina perlu direlokasi Ahok untuk membangun sodetan Kali Ciliwung. Proyek ini mengharuskan Pemprov DKI Jakarta membebaskan lahan seluas 1,35 hektar di Bidara Cina. Warga yang tinggal di tanah tersebut juga segera direlokasi. Ahok bilang relokasi warga Bidara Cina dilaksanakan bila rumah susun telah tersedia.
Bagai gayung bersambut, warga Bidara Cina mendukung program Ahok tersebut. Namun, warga rupanya masih gundah gulana. Mereka mengajukan syarat-syarat penggusuran antara lain menuntut ganti rugi yang sepadan karena mereka mengantongi sertifikat sejak zaman Gubernur Ali Sadikin. Dengan uang ganti rugi itu, warga berharap pindah ke permukiman lain karena enggan menjadi penghuni rusun. Tuntutan warga bahkan telah dituangkan dalam gugatan class action di PN Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 3 cerita warga itu:
1. Spanduk Jeritan Hati
|
Foto: Edward/detikcom
|
"Kalau berdasarkan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) yang kami terima itu luas tanah 9.000 meter persegi, dan cuma RT 09 dan RW 04 saja yang terkena (relokasi). Tapi kenyataannya di lapangan dampak penggusuran itu ada 6 RT, yaitu RT 2,4,7,8,9, dan 10. Padahal di Amdal disebutkan hanya satu RT," ujar Asriani, perwakilan warga RW 04 yang terkena rencana relokasi, Selasa (25/8/2015).
Pantauan detikcom di kawasan permukiman kelas menengah tersebut terpasang sebuah spanduk sepanjang 2x6 meter bertuliskan "Pembebasan lahan untuk proyek pembangunan inlet sodetan kali Ciliwung di wilayah RW 04 sedang dalam proses. Gugatan class action di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 321/PDT.G/2015/PN.JKT.PST." Gugatan tersebut telah didaftarkan pada tanggal 15 Juli 2015.
"Spanduk itu kami pasang untuk memberitahukan kepada Pemprov bahwa kami telah mendaftarkan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Asriani kepada detikcom.
Asriani mengatakan, saat Pemprov DKI melakukan sosialisasi relokasi dengan warga Bidara Cina, mereka tak pernah memberitahukan bahwa warga tinggal di atas tanah negara.
"Bahkan kami disebutkan akan diberikan ganti rugi, tapi ujung-ujungnya Wali Kota mengatakan mereka memiliki sertifikat hak pakai tahun 1996 seluas 34 ribu meter persegi, dan sertifikat hak milik atas nama Hengky tahun 1976 seluas 8.000 meter persegi," jelas dia.
Menurut Asriani, warga Bidara Cina telah bermukim di kawasan tersebut sejak tahun 1940-an. Sekitar tahun 1970-an di zaman Gubernur Ali Sadikin dilaksanakan pemutihan izin mendirikan bangunan, sehingga ada beberapa warga yang memiliki sertifikat tanah.
"Dari para warga ini, ada sebagian yang punya sertifikat karena pas zaman Pak Ali Sadikin ada pemutihan izin mendirikan bangunan. Nah, ada warga akhirnya bisa punya sertifikat, namun ada juga yang belum. Kita sudah menempati kawasan ini sejak tahun 1940-an. Tapi pemprov bilang punya sertifikat hak pakai tahun 1996. Masalahnya sejak kami tinggal di sini selama 70 tahun, kami tidak pernah merasa BPN mengumumkan kepemilikan tanah di sini (sebagai tanah negara)," kata dia.
"Intinya warga tidak menolak (relokasi), cuma pemerintah nggak bisa ujug-ujug mengusir kami gitu aja, karena kami punya sertifikat," ujar Asriani.
2. Desain yang Membingungkan
|
Foto: Edward/detikcom
|
"Jadi ada 2 gambar yang beredar di maysarakat kami dengan desain yang berbeda," kata perwakilan warga RW 04 yang terkena rencana relokasi, Asriani, saat dihubungi detikcom, Rabu (25/8/2015).
Ia bercerita bahwa warga di RW 04 Kelurahan Bidara Cina sudah diberitahu soal penggusuran ini sejak awal 2014. Mei 2014 beredar gambar tentang rencana normalisasi kali Ciliwung dan disebut akan mengenai seluruh RT di RW 04. Gambar berbentuk semacam peta itu disebut Lurah dikeluarkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane.
Di awal Juni 2014, warga menerima gambar Amdal untuk relokasi. Di situ disebut hanya RT 09 yang akan direlokasi. Namun, warga mempertanyakan desain yang berubah dari gambar peta yang sebelumnya diterima.
Dalam peta pertama, relokasi akan dilakukan mulai dari jalan masuk dekat pom bensin Jl Otista III lurus hingga ke rumah-rumah di RT 09 dalam perkampungan itu. Namun, dalam gambar Amdal yang diterima, area yang akan relokasi sedikit melebar hingga akhirnya mengenai rumah Asriani.
"Di Amdal itu masih disebut hanya RT 09 tapi yang kita tahunya ada RT 2,4,7,8,9,10 (6 RT) di RW 04 yang akan digusur. Informasinya simpang siur sehingga kami juga bingung," terangnya. Β
Petugas dari Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemkot Jakarta Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah pernah datang untuk mengukur rumah-rumah yang akan digusur. Namun, warga menolak pengukuran itu sehingga batal dilaksanakan.
Ia dan warga lainnya bahkan sempat mempertanyakan relokasi ini ke Gubernur Ahok. Wanita yang sehari-hari bekerja sebagai peneliti lembaga kajian hukum ini mengaku dalam pertemuan itu disebut ada tanah negara yang mereka duduki sehingga tak akan dapat ganti rugi. Padahal Asriani dkk mengantongi sertifikat.
Atas relokasi ini, ia dan sejumlah warga menggugat Pemprov DKI ke PN Jakarta Pusat. Ia juga mempertanyakan tumpang tindihnya sertifikat di wilayah itu yakni milik warga, milik Pemprov DKI dan atas nama Hengky. Kini, ia berharap jalan keluar yang baik dari rencana penggusuran ini.
3. Rela Digusur Tapi Tolak Rusun
|
Foto: Edward/detikcom
|
"Kami tidak menolak inlet. Kami bahkan mendukung. Tapi kami tidak mau dipindahkan ke rusun. Kami hanya mau kalau ganti rugi seperti pembicaraan awal," kata perwakilan warga yang terkena rencana relokasi di Bidara Cina, Jakarta Timur, Asriani, saat dihubungi detikcom, Selasa (25/8/2015) malam.
Ia mengatakan Pemprov DKI sempat menjanjikan ganti rugi pada warga yang rumahnya akan direlokasi untuk proyek sodetan tersebut. Di pembahasan awal, Pemprov DKI bahkan tak meminta warga menunjukkan Surat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan yang mereka tempati. Namun, belakangan kompensasi itu berubah.
"Pemprov mengatakan ada tanah mereka di sini. Padahal sejujurnya kami tidak pernah tahu ada tanah milik Pemprov DKI di sini karena berpuluh-puluh tahun kami tinggal di sini, tidak pernah bersengketa dengan pihak mana pun," ucap perempuan yang tinggal di RT 04/04 ini.
Pemberitahuan soal relokasi ini diterima warga Bidara Cina awal 2014. Saat itu, mereka diberitahu akan ada relokasi warga untuk proyek sodetan Kali Ciliwung-KBT. RT yang terkena proyek ini adalah RT 09/04. Dalam Amdal proyek ini pun masih tertulis 1 RT.
Singkat kata, setelah beberapa kali pertemuan, warga bersedia direlokasi namun diberikan uang ganti rugi berdasarkan harga appraisal bangunan milik mereka. Hal ini disebutnya disanggupi oleh Pemprov DKI.
Nah pada Mei 2014, mereka berhasil bertemu Ahok untuk membahas relokasi ini. Dalam pertemuan itulah, diberi tahu bahwa ada tanah milik Pemprov di antara tanah yang akan dibebaskan itu. Saat itu, ia menyebut Ahok memperlihatkan raut seperti baru tahu bahwa ada tanah Pemprov dalam proyek itu.
"Begitu tahu ada sertifikat Pemprov DKI, Ahok langsung bilang nggak ada negosiasi lagi. Yang paling mungkin direlokasi ke rusun. Tidak akan diberikan ganti rugi. Itu yang warga tidak terima," terangnya.
Asriani yang sehari-hari bekerja sebagai peneliti lembaga kajian advokasi dan peradilan ini menilai langkah tak memberi uang ganti inilah yang memberatkan warga. Ia mengatakan warga hanya mau uang ganti rugi dan bukan rusun.
"Maunya ganti rugi supaya bisa mencari tempat yang akses sosial nggak jauh dari sini, supaya taraf hidupnya nggak turun banget," ucapnya.
"Kebanyakan warga di sini bekerja di sektor informal seperti berjualan di depan rumahnya. Itu tidak mungkin dilakukan kalau melakukan di rusun," ucapnya.
Hal lain yang diperhitungkannya yakni persoalan psikologis anggota keluarga yang tinggal dalam jumlah banyak namun di unit rusun yang tak besar. Kini ia dan warga sudah menuntut Pemprov DKI atas proses relokasi yang dilakukan. Ia tak akan menghalagi relokasi namun prosesnya harus transparan dan tak dipindahkan ke rusun.
Halaman 2 dari 4











































