"Menurut kami, pembentukan dewan pengawas khusus sangat diperlukan untuk mengawasi kinerja,"kata Sri Harijati saat mengikuti tes wawancara Capim KPK oleh tim panselย di kantor Setneg, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (26/8/2015).
Sri menjelaskan, Dewan Pengawas nantinya akan masuk dalam struktur internal KPK. Dewan Pengawas nantinya akan berkoordinasi dengan kedeputian pengawas internal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua tim pansel, Destri Damayanti kemudian menanyakan soal pengoptimalan fungsi pengawasan KPK terhadap penegak hukum lain. KPK seharusnya bisa menjalankan fungsi koordinasi supervisi dengan bisa mengawasi kinerja penegak hukum lain.
"Kita akan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum terkait fungsi pengawasan. Karena KPK memang mempunyai fungsi untuk koordinasi dan supervisi. Fungsi KPK diamanatkan pasal 6 UU KPK koordinasi supervisi, pencegahan, penindakan dan pengawasan terhadap aparatur negara," jawab Sri.
Capim Sri Harijati (Foto: Khabibi/detikcom) |
(kha/slm)












































Capim Sri Harijati (Foto: Khabibi/detikcom)