Menurut Saldi, bila nanti kewenangan Wapres diatur dalam UUD 1945 maka akan membuat suasana di pemerintahan menjadi gaduh. Saldi mengatakan, bisa terjadi potensi matahari kembar dalam pemerintahan karena kewenangan Wapres ada di dalam konstitusi.
"Itu berpotensi membuat matahari kembar, bisa saja nanti ada perbedaan pendapat antara presiden dan wakilnya. Lalu wakilnya membantah karena dia juga sudah diberi kewenangan oleh UUD," ujar Saldi saat diwawancara detikcom, Rabu (26/8/2015).
Menurut Saldi, sudah diatur jelas dalam UUD 1945 bahwa Wapres adalah pembantu presiden. Sehingga, peran presiden bisa saja mengambil peran wapres. Apa yang diatur UUD 1945 saat ini, menurut Saldi sudah sesuai dengan ideologi tata negara Indonesia.
"Jadi kurang tepat bila amandemen UUD 1945 hanya untuk atur peran Wapres. Presiden dan wakilnya itu satu lembaga, jadi komunikasinya harus baik," ujar Saldi.
Meski tidak dijelaskan secara eksplisit, Saldi berpendapat peran Wapres sebagai pembantu presiden adalah setingkat di atas menteri dan tetap berada di bawah presiden. Sehingga, menurut Saldi, tidak tepat bila ada menteri yang tidak menjalankan perintah presiden dan wakilnya.
"Memang posisinya juga tidak diatur jelas dalam UUD 1945, tapi proses menjadi Wapres sama seperti presiden yaitu lewat pemilihan. Beda dengan menteri yang ditunjuk. Inilah pemikiran ketatanegaraan kita," ucapnya. (rvk/asp)











































