Seperti terjadi saat salah ketik pada putusan kasasi kasus Yayasan Supersemar pada tahun 2013. Yayasan milik mantan presiden Soeharto itu harusnya dihukum membayar Rp 185 miliar tapi pada saat salinan putusan putusan itu berubah menjadi Rp 185 juta. Kasus ini membuat jaksa sebagai penggugat yayasan Supersemar kelimpungan. Alhasil, Jaksa Agung Basrief Arief mengajukan PK dan putusan itu diperbaiki oleh MA menjadi Rp 185 miliar pada Juli 2015 kemarin.
MA juga pernah melakukan salah ketika dalam putusan waris yang mungkin saja bisa membuat 1 keluarga yang berhak mendapat waris merasa geger.Β
Kesalahan ketik juga menyerat hakim agung Ahmad Yamani yang kala itu memutus perkara mafia narkoba Hengky Gunawan dengan vonis penjara 15 tahun. Tetapi, dalam salinan putusannya, Hengky divonis 12 tahun. Akhirnya, Yamani dipecat lewat sidang etik karena melakukan kesalahan fatal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesalahan juga didapati di Putusan MA Nomor 4/B/PK/PJK/2004 Tahun 2004. Perkara antara Direktur Jenderal Pajak melawan PT Amindoway Jaya Cabang Medan diputus dalam musyawarah 15 Juni 2006. Namun, dibacakan putusan pada 2020.
Kasus salah ketik terakhir yang ditemukan yaitu terjadi pada putusan 2007 K/Pid.Sus/2011. Dalam perkara itu, Sugeng didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Tetapi pada putusannya, majelis kasasi yang dipimpin Djoko Sarwoko malah menghukum seseorang bernama Subaidi. Putusan kasasi itu diketok pada tahun 2012 lalu. MA lalu merevisi putusan Nomor 2007 ini pada Rabu (26/8) pagi ini.
MA sendiri sudah pernah mengkalrifikasi tentang putusan salah ketik itu. Jubir MA, hakim agung Suhadi mengatakan pihaknya akan terus melakukan perbaikan supaya hal itu tidak terulang. Suhadi memohon maklum karena salah ketik merupakan hal yang manusiawi. (rvk/asp)