Putusan versi lama, perkara nomor 2007 itu atas nama Sugeng Riyono yang diadili di PN Sidoarjo. Namun dalam amar putusan, MA menghukum Subaidi yang diadili di PN Pamekasan. Sugeng didakwa karena kasus pembebasan lahan pengadaan lahan untuk Pasar Induk Agribisnis Sidoarjo senilai Rp 12 miliar. Adapun Subaidi merupakan terpidana kasus korupsi dana KUD dengan kerugian ditaksir Rp 400 juta.
Dalam putusan kasasi nomor 2007 ini, Subaidi-lah yang dihukum selama 1 tahun, bukan Sugeng. Duduk sebagai majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Abdul Latief dan Sophian Martabhaya. Dalam putusan yang diketok pada 12 Januari 2012, duduk selaku panitera pengganti Rahayuningsih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Drs Sugeng Riyono MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta," demikian lansir website MA dalam putusan kasasi Nomor 2007 K/Pid.Sus/2011 versi terbaru.
Majelis hakim pun berubah yaitu menjadi Djoko Sarwoko, Syamsul Rakan Chaniago, Krisna Harahap, Suhadi dan Leopold Luhut Hutagalung. Dalam putusan yang diketok pada 18 Desember 2012, duduk sebagai panitera pengganti Mulyadi.
Lalu, putusan mana yang benar, apakah versi pertama atau versi kedua? (asp/nrl)











































