"PErtemuan dengan Hong Kong untuk bahas isu-isu ketenagakerjaan antara Pemerintah Indonesia dengan Hong Kong. Pada hakikatnya, kedua pemerintah bersepakat untuk terus meningkatkan perlindungan kepada TKI di Hong Kong," kata Hanif dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Rabu (26/8/2015).
Dari pihak pemerintah Hong Kong diwakili oleh Secretary of LabourandWelfare Hong KongMatthewCeung. Dari Indonesia ia didampingi oleh KonjenKJRI Hong KongChalief AkbarTjandraningrat, DirjenBinapentaKemnakerHerySudarmanto dan DirjenBinalattasKemnakerKhairulAnwar.
"Kedua negara harus bekerja sama dan bersikap proaktif untuk meningkatakan aspek perlindungan dan mempercepat penanganan kasus-kasus ketenagakerjaan yang melibatkan TKI di Hongkong," lanjutnya.
Hingga saat ini ada 149.838 WNI di Hongkok dengan status tinggal kerja sementara. Untuk permasalahan mereka, kebanyakan memiliki masalah overstay,penganiayaan, utang, klaim hak pribadi, pemotoran kerja berlebihan, terlantar, diPHK, dan berbagai maslaah lainnya.SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































