Polisi Gunakan Metode Grafologi Bagi Pemohon Senjata Api
Jumat, 25 Feb 2005 23:16 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya akan menerapkan metode grafologi atau tulisan tangan sebagai acuan kelayakan bagi pengguna senjata api. Grafologi akan diberlakukan bagi instansi pemerintahan yang menggunakan senjata api dan bagi pemohon kepemilikan senjata api pada umumnya.Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani dalam Konferensi Pers Evaluasi Gangguan Kamtibnas 2005 di Restoran Taman Kuring, Jl.Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (25/2/2005).Menurut Firman, grafologi sudah diberlakukan pada kapolsek dan pemegang senjata api di lingkungan kepolisian. Jika tidak lulus, maka senjata akan ditarik. Polisi juga mengimbau pada kejaksaan, pemerintah daerah dan instansi-instansi yang menggunakan senjata api untuk menerapkan tes ini untuk rekomendasi senjata api."Program ini sudah disampaikan ke Mabes Polri agar bisa direkomendasikan ke yang lain," tambahnya.Sementara itu, anggota Biro Konsultan Perilaku 74 and Associates, Dr. Sapta Dwikardana menjelaskan, grafologi adalah metode tes untuk melihat bentuk tulisan tangan dan dapat memberikan informasi ke depan mengenai pengalaman seseorang di masa lalu dan masa depannya. "Hal ini bisa dijadikan masukan bagi aparat kepolisian untuk melakukan penilaian profil perilaku dan kepemimpinan sejumlah staf senior di lingkungan Polda Metro Jaya untuk mendapatkan staf yang berperilaku sesuai dengan tuntutan jabatannya, serta mempersiapkan calon-calon pimpinan di masa depan," kata Sapta.Sapta menegaskan, tulisan tangan, yang sesungguhnya adalah tulisan otak (brain writing), dapat memberikan informasi mengenai kecenderungan seseorang memiliki penyimpangan perilaku. Hal ini dapat membantu pengambilan keputusan bagi pemohon senjata api.Sapta juga menambahkan, metode grafologi sudah dilakukan di negara-negara maju dan dapat dijadikan bukti di pengadilan."Negara seperti AS dan negara-negara Eropa sudah memakai tes ini selama 100 tahun, dan sudah diakui bisa dijadikan barang bukti di pengadilan," ujarnya.
(ast/)










































