Dituduh Gelapkan Dana Karyawan, Antv Diminta Gugat Balik

Dituduh Gelapkan Dana Karyawan, Antv Diminta Gugat Balik

- detikNews
Jumat, 25 Feb 2005 23:06 WIB
Jakarta - Juru bicara Kelompok Usaha Bakrie, Lalu Mara Satria Wangsa, telah meminta manajemen PT Citra Andalas Televisi (antv) untuk melakukan tuntutan perdata maupun pidana terhadap Tian Bachtiar, salah seorang karyawan antv yang telah melaporkan Dirut antv Anindya N Bakrie ke Polda Metro Jaya terkait dengan penggelapan setoran jamsostek."Ini tidak bisa dibenarkan karena menyangkut naman baik Anindya N. Bakrie selaku pengusaha dan antv secara institusi. Antv merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Bakrie Group. Saya sudah meminta manajemen antv untuk melakukan tuntutan balik baik secara perdata maupun pidana kepada penyebar fitnah,"kata Lalu Mara Satria Wangsa dalam rilisnya yang diterima detikcom, Jumat (25/2/2005).Sehari sebelumnya, Kamis (25/2/2005), Koalisi Anti Penindasan Pekerja Media melaporkan Direktur Utama Antv, Anindya N Bakrie ke Polda Metro Jaya. Anindya dilaporkan dengan tuduhan menggelapkan setoran dana karyawan yang diperuntukkan bagi Jamsostek selama 4 tahun terakhir.Ketua Serikat Pekerja Antv Tian Bachtiar yang juga tergabung dalam Koalisi Anti Penindasan Pekerja Media mengatakan bahwa pihak manajemen Antv hanya menyetorkan uang gaji karyawan ke Jamsostek sejak Januari sampai dengan September 1999. Sedangkan sisanya tidak dibayarkan, bahkan pada tahun 2000 tak sekalipun dari pihak manajemen yang membayarnya.Kemudian, pada tahun 2001 pihak manajemen membayar sepenuhnya, namun pada tahun 2002 tidak satu bulanpun dibayar. Dan baru pada tahun 2003 ada pembayaran dana untuk bulan Desember. β€œKami memiliki semua data dan saksi-saksi,” kata Tian Bachtiar.Menanggapi laporan ini, Lalu Mara, menyatakan bahwa seluruh perusahaan yang ada di Bakrie Group, termasuk antv, telah diikutsertakan pada program Jamsostek. "Sebagai perusahaan Bakrie Group sudah berdiri sejak tahun 1942, dan selalu melaksanakan aturan pemerintah, khususnya pelaksanaan UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP No. 14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan Program Jamsostek," tegas Lalu Mara. "Dan sampai saat ini tidak ada satu pun klaim yang dilakukan oleh karyawan Bakrie Group, termasuk antv, yang tidak dibayarkan oleh Jamsostek, ini artinya, kami tidak ada masalah dengan Jamsostek seperti yang dia tuduhkan," tambahnya.Lalu Mara juga menjelaskan per tahun Bakrie Group menyetorkan dana Jamsostek sebesar kurang lebih Rp. 3 miliar. "Selama ini hubungan kita dengan Jamsostek sangat baik, dan seluruh kewajiban kita selalu kita penuhi, demikian juga dengan Jamsostek. Tidak pernah ada klaim karyawan ke Jamsostek yang menemui masalah, ini membuktikan bahwa apa yang dia tuduhkan itu tidak benar," imbuhnya. (jon/)


Berita Terkait