"Perpres itu mengatur bahwa daging sapi itu jadi bahan pokok, karena dia bahan pokok, bisa disidik dengan, kalau menimbun bisa masuk ke UU no 7 tahun 2014 di pasal 187 atau UU no 18 tahun 2012 pasal 53. Masalahnya sekarang, unsur dari tindak pidana itu adalah ada penimbunan, hanya itu masalahnya. Kalau unsur melawan hukumnya ada, tapi penimbunannya ini masih interpretatif," kata Dir Tipid Eksus Brigjen Victor E Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2015).
"Nah, saksi yang kita periksa terhadap penimbunan itu adalah dari Kemendag dan Kementan. Kemendag mengatakan itu belum penimbunan, karena penimbunan itu menurut Perpres itu adalah kalau 3 bulan itu perhitungan secara rutin itu mencukupi, artinya kalau 3 bulan itu di PT yang dua itu (PT TUM dan PT BPS), itu 3 bulan dikali 175 itu (jadi) berkisar di 15 ribu sekian baru disebut penimbunan, dia masih 5.498, jadi menurut dia belum penimbunan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin itu (Perpres) boleh, tapi harus ada klausul selanjutnya, kalau meresahkan itu sudah penimbunan, ini kan sudah resah, presiden sendiri sudah berinteraksi, tapi dianggap belum pidana kan," ujarnya.
"Jadi kelemahannya ini sebenarnya adalah di UU, di Perpres itu. Jadi menurut saya Perpres itu percuma kalau dibuat untuk cegah kecurangan," sambungnya.
Polisi telah meminta keterangan tiga saksi ahli, di antaranya dari Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Pertanian. Namun saksi ahli dari dua kementerian itu menyatakan belum bisa disebut sebagai penimbunan dengan merujuk pada Perpres tersebut.
Dalam kasus ini, saksi ahli yang dimaksud memang harus dari pihak Kemendag dan Kementan. Saksi ahli dari ahli hukum maupun akademisi juga sudah dimintai pendapatnya, namun memberikan pendapat yang sama. Penyidik, lanjut Viktor, meyakini bahwa ada tindak pidana dalam kasus itu dengan menyuguhkan fakta-fakta yang ada.
"Faktanya mereka 4 hari enggak memotong. Kalau 4 hari enggak memotong, alasannya dia kan nggak ada barang, tapi ada (sapinya), lalu setelah kita sebut ada barang, dia nggak bisa apa-apa. Tapi kemudian mentok di ahli kan,"
Saat ini, sebut Viktor, pihaknya masih terus mengupayakan penelusuran kasus tersebut.
"Jadi saya akan tetap upaya. Ini masih gelar-gelar, masih mencari, paling tidak dimulai dari yang surat itu, mungkin ada ahli yang lain. Kalau gak ada lagi, ya bukannya kita putus asa, tetap kita usahakanlah. Kita mau berikan yang terbaik, sehingga harus ada jalan keluar. Kalau memang udah nggak ada lagi (jalan keluar), kita akan membuat surat untuk UU itu direvisi," pungkasnya.
Berdasarkan Perpres nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, berikut adalah yang dimaksud dengan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting: a. Hasil pertanian: beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, dan bawang merah; b. Hasil industri: gula, minyak goreng, dan tepung terigu; c. Hasil peternakan dan perikanan: daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar (bandeng, kembung, dan tongkol/tuna/cakalang); d. Barang Penting: 1. Benih (padi, jagung, dan kedelai); 2. Pupuk; 3. Gas Elpiji 3 (tiga) kilogram; 4. Triplek; 5. Semen; 6. Besi baja konstruksi; dan 7. Baja ringan. (idh/imk)











































