Dugaan Korupsi DPR, Badan Kehormatan Minta Laporan ICW
Jumat, 25 Feb 2005 22:03 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR RI meminta ICW untuk melaporkan langsung dugaan korupsi 38 anggota DPR agar dapat ditindaklanjuti oleh BK.Hal ini disampaikan oleh Ketua BK DPR Slamet Effendi Yusuf usai peluncuran buku Lembaga Perwakilan Rakyat di Indonesia yang dikeluarkan oleh Formappi (Forum Masyarakat Peduli Parlemen) di Hotel Oasis, Jl. Senen Raya, Jakarta Pusat, Jumat (25/2/2005)."Akan lebih baik apabila hasil penelitian ICW selain dikemukakan kepada masyarakat juga diadukan kepada kami, maka kami akan menindaklanjuti itu," ujarnya.Menurut Slamet, jika BK sudah menerima langsung pengaduan dari ICW, maka BK akan merespon pengaduan tersebut dalam bentuk pemeriksan dengan meminta keterangan dari anggota dewan yang diduga korupsi.Slamet juga menjelaskan, sesuai Tatib DPR tentang kode etik dan BK, jika ada anggota dewan yang terbukti melakukan korupsi, maka BK akan menegur secara tertulis, memberhentikan dari kepemimpinan, alat kelengkapan dewan dan pimpinan dewan, serta memberhentikan sebagai anggota dewan."Pemberhentian dan pemecatan akan disampaikan kepada pimpinan dewan dalam rapat paripurna," tukasnya.Slamet menegaskan, bila ICW tidak melaporkan hasil temuannya pada BK DPR, maka tidak ada yang bisa ditindaklanjuti. "ICW tidak bisa dong ngomong begitu saja pada koran. Tugas BK adalah menyelidiki dan melakukan verifikasi terhadap pengaduan atau laporan, jadi ICW jangan setengah-setengah," kata Slamet.
(ast/)











































