Hal itu menguak ketika anggota pansel Meuthia Ganie Rochman menanyakan paper Gudono perihal pendekatan sistemik yang ditulis Ketua Komite Audit UGM itu. Menurut Meuthia, semua sistem itu artinya mekanisme dan selalu melihat konteks.
"Apa keterbatasan kerja sama Kejaksaan, Kepolisian, BPK dan KPK dan apa yang belum dilakukan?" tanya Meuthia pada Gudono dalam wawancara di gedung Setneg, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan-jangan kalau KPK memeriksa polisi nanti tidak dikasih penyidik. Jadi melalui PP itu tidak masalah. Begitu juga dengan kejaksaan, membatasi penuntut umum. Terkait mekanisme sistemik itu kita bisa bikin kerangka government melalui PP tadi," imbuh Gudono.
Namun selain itu, Gudono juga ingin ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewenangan KPK itu. Hanya saja pansel melihat ketidakkonsistenan dari Gudono dalam hal ini.
"Jadi yang mana? You have to choose. Apakah PK atau PP? Kalau kemudian PK sepertinya melawan pemerintah lalu PP kesannya ingin membujuk pemerintah," tanya anggota pansel lainnya Harkristuti Haskrisnowo.
"Ketika saya kemukakan itu dengan risiko gagal. Bilamana langkah MK itu risiko gagal tinggi. Namun sinkronisasi lebih bagus (melalui PP)," jawab Gudono. (dhn/faj)











































