Seperti yang dilakukan kelompok Julio Andika Cs. Pria berusia 28 tahun ini melakukan perampokan modus ban gembos dengan sasaran nasabah yang baru menukarkan dollar di money changer di Menteng, Jakpus, Kamis (30/7) lalu.
"Kelompok ini berpura-pura menukarkan uang di money changer, padahal mereka mengintai orang yang menukarkan dollar dalam jumlah banyak di money changer untuk dijadikan sasaran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/8/2105).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum melancarkan aksinya, kelompok ini melakukan perencanaan di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Barat. Mereka kemudian mensurvei lokasi yang akan dijadikan target.
"Mereka ini tidak hanya mengincar nasabah bank, tetapi juga nasabah money changer," imbuhnya.
Krishna menambahkan, kelompok ini tidak segan-segan untuk melukai korban jika aksinya dipergoki.
Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gunardi menjelaskan, setelah mendapatkan target, kawanan melakukan aksinya. Mereka membagi-bagi peran, di antaranya ada yang berperan sebagai nasabah bank yakni Yanto (DPO) dan Andi (DPO), memecahkan kaca mobil dan mengambil uang korban, memasang ranjau paku di ban korban serta mengawasi situasi sekitar.
Target kemudian diikuti 2 motor komplotan. Salah satu pelaku, kemudian menggembosi ban mobil korban saat berada di lampu merah. Setelah target bergerak, pelaku lain berpura-pura mengabarkan korban bahwa ban mobilnya gembos.
"Saat korban menepikan mobil untuk menambal ban, ada pelaku yang mengajak ngobrol korban untuk mengalihkan perhatian. Sementara pelaku lainnya memecahkan kaca mobil korban dengan busi dan mengambil tas berisi uang korban," jelas Gunardi.
Setelah berhasil mendapatkan uang korban, para pelaku melarikan diri. Mereka kemudian membagi-bagikan uang hasil kejahatannya di suatu tempat yang sudah disepakati bersama.
"Saat itu kerugiannya Rp 65 juta," tuturnya.
Dari komplotan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Nissan Juke (hasil kejahatan), 1 unit motor (hasil kejahatan), pecahan keramik busi dan paku rangka payung. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (mei/dra)











































