Berkas AS sudah dilimpahkan jaksa ke PN Jakpus dan segera disidangkan bulan depan. Kasus AS sendiri terkuak dari komunitas mualaf yang mencurigai gerak-gerik AS karena sudah 3 kali menjadi mualaf dan mengincar uang sumbangan.
"Baru diserahkan berkasnya ke pengadilan, kemungkinan sidang September," ujar jaksa Farouq Fahruzi dari Kejari Jakpus, saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pasalnya sesuai di tingkat penyidikan, 378 KUHP," ucapnya.
Saat ini AS sudah menjadi tahanan kejaksaan. Dalam pemeriksaan AS mengaku pura-pura jadi mualaf untuk pulang ke Medan.
"Informasi lainnya tunggu di sidang dakwaan," ujar Farouq.
AS ditangkap Polsek Cempaka Putih Juni 2015 lalu. Dia sudah 3 kali menjadi mualaf di Masjid Pondok Indah, Masjid Yarsi Cempaka Putih dan Masjid di wilayah Cijantung, Jaktim. Dari hasil penipuannya, AS mengantongi jutaan rupiah. (rvk/asp)











































