Kasus Mualaf Gadungan yang Ditangkap Polisi Segera Disidang

Kasus Mualaf Gadungan yang Ditangkap Polisi Segera Disidang

Rivki - detikNews
Selasa, 25 Agu 2015 17:19 WIB
Kasus Mualaf Gadungan yang Ditangkap Polisi Segera Disidang
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kasus mualaf gadungan berlanjut ke meja hijau. Apolia Sitompul alias AS, pria yang pura-pura menjadi mualaf untuk raub keuntungan itu ditangkap pada Juni 2015 lalu. Kini kasus itu segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Berkas AS sudah dilimpahkan jaksa ke PN Jakpus dan segera disidangkan bulan depan. Kasus AS sendiri terkuak dari komunitas mualaf yang mencurigai gerak-gerik AS karena sudah 3 kali menjadi mualaf dan mengincar uang sumbangan.

"Baru diserahkan berkasnya ke pengadilan, kemungkinan sidang September," ujar jaksa Farouq Fahruzi dari Kejari Jakpus, saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menerapkan pasal 378 KUHP tentang penipuan untuk AS. Dia dituduh melakukan penipuan dengan cara pura-pura masuk Islam.
"Untuk pasalnya sesuai di tingkat penyidikan, 378 KUHP," ucapnya.

Saat ini AS sudah menjadi tahanan kejaksaan. Dalam pemeriksaan AS mengaku pura-pura jadi mualaf untuk pulang ke Medan.
"Informasi lainnya tunggu di sidang dakwaan," ujar Farouq.

AS ditangkap Polsek Cempaka Putih Juni 2015 lalu. Dia sudah 3 kali menjadi mualaf di Masjid Pondok Indah, Masjid Yarsi Cempaka Putih dan Masjid di wilayah Cijantung, Jaktim. Dari hasil penipuannya, AS mengantongi jutaan rupiah. (rvk/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads